Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    cindaiBy cindai3 Maret 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang, Cindai. id– Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar press release pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026)

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

    Dalam press release tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Tanjungpinang merupakan pengungkapan kasus di bulan November dengan tersangka berinisial NK (32 Th) dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

    “Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 88,41 gram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu (05/11/2025) sekira pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kp. Sidomukti Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K

    Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K menyampaikan Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    By cindai3 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai. id) _ Seorang pengusaha, Wewel Adisa melaporkan ES atas dugaaan penipuan dan penggelapan…

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 88,41 Gram

    3 Maret 2026

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.