Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan PKBM Mawar Batam, Miftakhudin untuk tidak menyerahkan salinan ijazah dan riwayat pendidikannya ke Dinas Pendidikan Kota Batam menimbulkan tanda tanya besar.
Melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kota Batam, Rionando Butar, S.IP, yang dijumpai diruang kerjanya, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan.
Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
“Kemaren kita sudah panggil pak Udinnya (Miftakhudin) langsung terkait pelaksanaan paket A, Paket B dan C Pak Aneng. Beliau (Miftakhudin) langsung berkomunikasi dan mereka (Miftakhudin dan Aneng) langsung ketemu. Cuman pesannya Pak Aneng, jangan di Share (dibagikan) ijazah saya (Aneng). Itu bahasa beliau ke kami,” terangnya mengulangi pernyataan Pimpinan BKPM Mawar Batam pada Rabu (14/01/2026).
Untuk arsip di Dinas Pendidikan Kota Batam, Rionando Butar juga menyampaikan berkaitan dengan salinan ijazah paket milik Aneng sudah tidak ditemukan lagi.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
“Jadi sampai saat ini kami belum pernah terima salinan Ijazah paketnya. Karna inikan sekitaran 2011, 2012. Sementara di kearsipan kitakan sudah berganti-ganti pejabat sama staf yang menanganinya. Jadi kita tidak menemukannya. Kita satu-satunya sumber dari PKBM Mawar itu sendiri,” terangnya.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghambat proses administrasi pendidikan, sekaligus memperkuat spekulasi publik terkait keabsahan prosedur penerbitan ijazah Paket A, B, dan C yang diduga digunakan oleh Bupati Anambas dalam perjalanan karier politiknya.
Dalam regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, setiap ijazah pendidikan kesetaraan harus dapat ditelusuri melalui data peserta didik, proses pembelajaran, ujian kesetaraan, hingga penerbitan ijazah. Seluruh data tersebut wajib tersedia dan dapat diverifikasi oleh Dinas Pendidikan yang membina PKBM bersangkutan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C
Apabila terbukti ada intervensi pejabat publik yang menghalangi proses verifikasi dokumen pendidikan, hal tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan berimplikasi hukum. Terlebih, jika ijazah tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan atau pengangkatan jabatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng dan Pimpinan BKPM Mawar Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan tersebut.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi sorotan nasional, mengingat menyangkut integritas pejabat publik, tata kelola pendidikan non formal, serta keabsahan dokumen negara yang menjadi syarat utama dalam sistem demokrasi dan pemerintahan. (Redaksi)



