Tajuk (Cindai.id) _ Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD patut dibaca sebagai kemunduran demokrasi Indonesia. Gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemerintahan daerah, melainkan menyentuh jantung kedaulatan rakyat yang diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Pilkada langsung lahir dari pengalaman pahit masa lalu, ketika kepala daerah dipilih secara tertutup oleh elite politik di parlemen daerah. Praktik tersebut terbukti melahirkan kekuasaan yang elitis, sarat transaksi, dan jauh dari aspirasi publik. Reformasi menghadirkan Pilkada langsung sebagai koreksi historis rakyat diberi hak menentukan pemimpinnya sendiri.
Mengalihkan kembali Pilkada ke DPRD berarti mencabut hak politik rakyat secara sistematis. Kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi tereduksi menjadi kedaulatan partai politik. Padahal, demokrasi tidak boleh dimaknai sebatas prosedur perwakilan, tetapi harus menjamin partisipasi langsung warga negara dalam menentukan arah kekuasaan di daerahnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan elite partai atau wakil politik semata.
Lebih dari itu, pemilihan oleh DPRD membuka ruang lebar bagi politik transaksional. Proses yang berlangsung tertutup, berbasis lobi dan kompromi fraksi, rawan disusupi kepentingan oligarki dan modal besar. Kepala daerah yang lahir dari mekanisme ini berpotensi besar “BERUTANG” kepada elite politik, bukan kepada rakyat. Konsekuensinya, kebijakan publik cenderung melayani kepentingan segelintir pihak, bukan kebutuhan masyarakat luas.
Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri
Argumen efisiensi anggaran yang kerap dikedepankan juga tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi jangka panjang untuk memastikan legitimasi kekuasaan dan stabilitas pemerintahan. Solusi atas mahalnya Pilkada bukan dengan memangkas hak pilih rakyat, melainkan dengan memperbaiki sistem pengawasan pendanaan politik yang ketat, penegakan hukum tanpa kompromi, serta pendidikan politik yang berkelanjutan.
Pilkada langsung juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Di ruang inilah masyarakat belajar menilai program, integritas, dan rekam jejak calon pemimpin. Jika ruang ini ditutup, jarak antara rakyat dan kekuasaan akan semakin menganga, sementara apatisme politik kian menguat.
Demokrasi tidak pernah lahir dari kemudahan, tetapi dari keberanian menjaga hak rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukanlah jalan keluar atas problem demokrasi lokal, melainkan langkah mundur yang berisiko menyeret Indonesia kembali ke masa kekuasaan elitis dan tertutup.
Negara ini telah memilih jalan demokrasi langsung sebagai amanat reformasi. Memutarnya kembali bukan hanya mengkhianati semangat perubahan, tetapi juga mempertaruhkan masa depan demokrasi itu sendiri.



