Anambas (Cindai.id) _ Transaksi jual beli atau peralihan hak lahan yang diduga merupakan aset milik PT Emma Akmal di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, terindikasi mengandung cacat hukum dan kini menuai sorotan serius. Sejumlah sumber yang patut dipercayai menyebut, proses pengalihan lahan tersebut kuat dugaan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan ini bermula dari persoalan kepemilikan saham PT Emma Akmal. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Emma Akmal Nomor 37 tanggal 16 Mei 1990, tercantum tiga nama yakni AK, S, dan AM sebagai pemegang saham. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa ketiga nama tersebut bukan pemilik saham yang sebenarnya (saham nominee).
Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka
Uang untuk dijadikan penyertaan saham dan pembelian aset PT Emma Akmal disebut-sebut sebagai pinjaman dari Alm. Abdul Malek Bin Mohammed, warga negara Malaysia. Klaim ini diperkuat dengan Akta Surat Pernyataan dan Pengakuan Nomor 7992/L/AR/2001 tanggal 27 Juli 2001, yang telah dilegalisasi oleh H. Abdul Rahman, SH, Notaris di Tanjungpinang.

Aset PT Emma Akmal Berupa Tanah dan Kebun Serta Properti
Selain persoalan uang pinjaman untuk penyertaan saham dan pembelian aset, masalah serius juga muncul terkait aset PT Emma Akmal berupa tanah serta kebun kelapa dan karet. Aset tersebut diperoleh melalui pembelian atau pembebasan tanah yang dilakukan oleh AK selaku Direktur Utama PT Emma Akmal. Artinya aset tersebut adalah dimaksudkan sebagai milik PT Emma Akmal tersebut diatas. Bukan milik pribadi AK.
Lokasi aset berada di Kampung Kampak RT IV/RW I (sekarang RT 003/RW 002), Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja, yang pada masa itu masih berstatus Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dan kini masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C
Klaim Sepihak Pasca Meninggalnya Pemegang Akta
Berdasarkan keterangan sumber, setelah AK meninggal dunia pada 1 Juni 2012 di Kuala Maras dan AM meninggal dunia pada tahun 2016, muncul dugaan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh F, yang diketahui merupakan anak kandung dari almarhum AK dari salah seorang isterinya.
F diduga mengklaim bahwa tanah-tanah yang terletak di Kampung Kampak tersebut merupakan tanah milik pribadi almarhum AK, bukan aset PT Emma Akmal. Padahal dalam perbuatan hukum pembeli, alm AK bertindak selalu direktur untuk dan atas nama PT Emma akmal tersebut.
Untuk memperkuat klaimnya, F hanya berbekal fotokopi surat pernyataan pelepasan hak usaha atas tanah, lalu mengajukan permohonan ke instansi terkait, yakni Kepala Desa Kuala Maras dan Camat Jemaja Timur, guna memperoleh Surat Keterangan Riwayat Pemilikan, Penguasaan, dan Penggunaan Tanah atas nama dirinya, selalu salah seorang ahli waris dari alm AK.
Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam
Dokumen Asli Tak Pernah Ditunjukkan, Kabarnya Disimpan Oleh Alm Datuk Malek.
Ironisnya, menurut sumber, F tidak pernah mampu menunjukkan dokumen asli surat pernyataan pelepasan hak usaha atas tanah yang dijadikan dasar permohonan tersebut. Meski demikian, surat keterangan tetap diterbitkan oleh pihak terkait.
Berbekal surat tersebut, F diduga kemudian menjual tanah-tanah yang merupakan aset PT Emma Akmal kepada seorang pengusaha asal Jakarta. Proses penjualan dilakukan melalui perantaraan seseorang berinisial T.
Baca Juga: PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri
Berpotensi Pidana dan Perdata
Praktik penguasaan dan penjualan aset perusahaan tanpa dasar kepemilikan yang sah ini dinilai berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar dalam akta autentik, serta penguasaan dan pengalihan aset tanpa hak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk F, T, aparat desa, pihak kecamatan, serta pihak pembeli di Jakarta, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi guna memastikan keberimbangan informasi.
Kasus ini pun dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat objek sengketa menyangkut aset perusahaan, kepemilikan lintas negara, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif di tingkat lokal. (Red)



