Bintan (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), pada Jumat (10/10).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, dan melibatkan jajaran petugas pengamanan Lapas bersama Anggota Polsek Gunung Kijang di bawah naungan Polres Bintan serta Anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur di bawah naungan Kodim 0315 Tanjungpinang. Sinergi lintas instansi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di setiap blok hunian WBP dengan pengawasan ketat dari petugas pengamanan dan pihak APH. Pemeriksaan mencakup area tempat tidur, lemari, lantai, serta seluruh sudut ruangan guna memastikan tidak terdapat barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Sinergi antara Lapas, Polsek, dan Koramil merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah nyata menuju pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa razia gabungan ini juga dilakukan untuk menepis pemberitaan negatif yang beredar di masyarakat, sekaligus menunjukkan transparansi dan komitmen nyata jajaran Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Kegiatan penggeledahan bersama APH ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polsek Gunung Kijang (Polres Bintan), dan Koramil 0315-02/Bintan Timur (Kodim 0315 Tanjungpinang) menjadi bukti nyata implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.(mona)