Ternate (Cindai) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di lima lokasi dalam kurun waktu empat hari (6-9 Oktober 2025), dimana empat lokasi berada di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, dan satu lokasi berada di Pulau Durai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Pemasangan tanda penghentian sementara berupa papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP dilakukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelaksanaan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai perizinan.
Kelima lokasi tersebut merupakan tersus kegiatan pertambangan PT. JAS seluas 0,797 ha, PT. MJL seluas 2,204 ha, PT. ANI seluas 1,066 ha, dan PT. AR seluas 8,452 ha, yang keempatnya berada di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Sementara satu lokasi usaha PT. MDP dengan luas 0,291 ha berada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi dalam seminggu ini total lima lokasi telah disegel, dengan luasan 12,519 ha di Haltim, dan 0,291 ha di Karimun Kepri”, ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Haltim pada Kamis (9/10).
Ia melanjutkan upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan.
Penghentian tersebut dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K yang menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL dan reklamasi di lima lokasi tersebut.
Ipunk menambahkan tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Ia juga menjelaskan dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi perizinan termasuk luasan area usaha.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas Ipunk
Sumber: Humas Ditjen PSDKP