Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., dengan alamat email ptakepri@gmail.com pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 09.15 WIB, mengirimkan surat klarifikasi ke email Redaksi Cindai.id berkenaan dengan pemberitaan di Laman Media Online Cindai.id terkait berita dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy sebagai berikut:
Baca Juga: Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat
Bahwa pada tahun anggaran 2024 PTA Kepri mendapat anggaran sewa Mesin Fotocopy untuk PTA Kepulauan dan 6 Satuan Kerja Pengadilan Agama (PA) di wilayah PTA Kepri dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan E Court pada Program dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 594.000.000 (Lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) untuk 9 unit mesin fotocopy
PTA Kepri 1 unit, PA Tanjungpinang 2 unit, PA Batam 2 unit, PA Dabo Singkep 1 unit, PA Tanjung Balai Karimun 1 unit, PA Natuna 1 unit dan PA Tarempa 1 unit.
Proses kegiatan pengadaan sewa mesin fhotocopy ini dilaksanakan sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor. 4110/SEK/RA1.7/XII/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan sewa Mesin Fhotocopy TA.2024 dan dilaksanakan oleh pokja yang ditetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau
Pagu Anggaran kegiatan sewa mesin fotocopy ini sebesar Rp.594.000.000 (Lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) melalui DIPA Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
Kegiatan pengadaan sewa mesin fotocopy ini dilaksanakan oleh CV Anugrah Arif Arfan.
Dasar penunjukan CV Anugrah Arif Arfan adalah Berita Acara Reverse Auction Pengadaan sewa Mesin Fotocopy pada PTA Kepulauan Riau TA 2025 dengan nilai penawaran Rp. 593.905.500,-(Lima ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu lima ratus rupiah)
Berkenaan dengan sorotan publik terkait adanya perbedaan harga / anggaran yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan harga di Pasaran Kepri, bahwa kegiatan ini meliputi sewa mesin fotocopy, biaya pemeliharaanya, penggantian suku cadang apabila terjadi kerusakan dan termasuk cartridge dan Tinta mesin fotocopy tersebut.
Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam
Proses tender telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu mengacu pada surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor.4110/SEK/RA 1.7/XII/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan sewa Mesin Fotocopy dan proses pengadaan barang dan jasa berpedoman pada Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
System Penunjukan dilaksanakan secara pemilihan tender cepat dengan nilai penawaran terendah sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14/Bua.UKPBJ/II/2024 tentang petunjuk Pelaksanaan pengadaan jasa sewa mesin fotocopy.
PTA Kepri berkomitmen untuk tidak melakukan praktek KKN dimana semua pegawai menandatangani Fakta Integritas dan adanya pembinaan dari Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau setiap minggunya serta senantiasa dilakukan Pengawasan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang setiap 3 bulan sekali.
PTA Kepri dalam melaksanakan kinerja setiap tahun akan diberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan Punishment sesuai aturan yang berlaku.
Bahwa PTA Kepri menjamin adanya tranparansi dengan memberikan informasi terkait dengan DIPA PTA Kepri, dan termasuk Realisasi Anggaran di Website Resmi PTA Kepri.
Editor: Red