Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?
    Kepri

    Hampir 80% Pulau Subi Besar Dikuasai Izin Tambang: Di Mana Masa Depan Warga dan Lingkungan?

    cindaiBy cindai28 Juli 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai) Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan, Ketua Umum CINDAI Kepri | Opini
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Pulau Subi Besar, pulau kecil seluas 110 km² (setara 11.000 hektar) terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan Nasional. Betapa tidak, dari total luas wilayah pulau ini, lebih dari 8.000 hektar atau sekitar 80 persen telah dikuasai oleh izin tambang yang diberikan kepada 11 perusahaan.

    PT. Bukit Alam Indo 94 hektar, PT. Bina Karya Alam 99,95 hektar, PT. Mineral Alam Solusindo 223,91 hektar, PT. Natuna Alam Sejahtera 98,90 hektar, PT. Subi Alam Sejahtera 98,50 hektar, PT. Bukit Alam Indo 99,75 hektar, PT. Subi Alam Sentosa 407,00 hektar, PT. Laksamana Bumi Bertuah 2.023 hektar, PT. Emka Poetra Indonesia 4.049,38 hektar, PT. Natuna Green Energy 784,30 hektar dan PT. Subi Alam Sejahtera 53,37 hektar.

    Baca Juga: Ketum Cindai, Ada Potensi Tumpang Tindih HPL Transmigrasi Dengan Bandara Letung dan PT. KJJ

    Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Tangkap Layar Google Map)

    Fenomena ini memunculkan keprihatinan yang mendalam, terutama menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap regulasi, serta nasib masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dan hutan.

    Tambang Masuk, Alam Terancam

    Pulau-pulau kecil seperti Subi Besar memiliki daya dukung dan daya tampung yang terbatas. Ketika izin tambang diterbitkan secara masif di atas wilayah kecil seperti ini, potensi kerusakan ekologis menjadi sangat besar.

    Hutan yang selama ini menjaga keseimbangan tata air dan mencegah abrasi terancam digunduli. Padahal, Subi Besar dikenal memiliki ekosistem pesisir yang penting, mulai dari hutan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menopang mata pencaharian nelayan lokal.

    Baca Juga: Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    Floating Peta Perizinan 11 Perusahaan Tambang Pasir Silika di Pulau Subi Besar, Natuna (Foto Tangkap Layar Mineral One Map Indonesia)

    Aktivitas pertambangan, apalagi jika dilakukan tanpa kontrol ketat, berpotensi mencemari sumber air bersih, merusak kawasan tangkapan ikan, serta mempercepat laju abrasi dan sedimentasi di perairan sekitar. Ini berarti bukan hanya lingkungan yang menderita, tetapi juga kehidupan masyarakat yang akan terdampak langsung.

    Regulasi yang Dipertanyakan

    Pemberian izin tambang di wilayah pulau kecil seharusnya memperhatikan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pulau-pulau kecil (kurang dari 2.000 km²) harus diprioritaskan untuk kegiatan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti perikanan, ekowisata, serta pelestarian budaya dan ekosistem lokal.

    Jika 80% wilayah pulau Subi Besar sudah dialokasikan untuk pertambangan, maka patut dipertanyakan apakah kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan daya dukung ekologis wilayah benar-benar dijadikan rujukan. Di mana peran pengawasan dari pemerintah daerah dan pusat terhadap maraknya izin yang terbit dalam wilayah yang secara geografis sangat rentan?

    Baca Juga: PT BAI Berpotensi Tampung Stockpile Bauksit Dari Sumber Diduga Ilegal

    Kemudian didalam Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sangat tidak masuk diakal penguasaan izin tambang Silika di Pulau Subi Besar. Sebab didalam Pasal 18 menyebutkan bahwa:

    “Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.”

    Peta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Pulau Subi Besar, Natuna (Tangkap Layar Aplikasi Bhumi ATR/BPN)

    Artinya, konversi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak boleh membuat tutupan kawasan hutan di suatu wilayah (DAS atau pulau) menjadi kurang dari 30% dari luas wilayah Pulau Subi Besar.

    Potensi Berkelanjutan yang Terabaikan

    Ironisnya, Subi Besar memiliki potensi luar biasa dalam bidang perikanan tangkap, budidaya laut, dan ekowisata. Laut Natuna dikenal sebagai salah satu perairan paling produktif di Indonesia. Belum lagi kekayaan budaya masyarakat pesisir yang dapat menjadi daya tarik tersendiri dalam konsep desa wisata bahari.

    Jika dikelola secara bijak, potensi ini mampu memberikan pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat tanpa merusak alam. Sebaliknya, pertambangan adalah sektor yang rakus lahan, berumur pendek, dan memiliki jejak ekologis jangka panjang. Ketika tambang tutup, yang tersisa hanyalah kerusakan dan keterpinggiran.

    Jalan Tengah: Evaluasi dan Moratorium

    Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi secara menyeluruh semua izin tambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Pulau Subi Besar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran regulasi atau ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, maka moratorium penerbitan izin baru wajib segera diberlakukan.

    Keterlibatan masyarakat adat, tokoh lokal, akademisi, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam proses evaluasi ini. Pulau-pulau kecil bukan hanya aset geografis, melainkan rumah bagi ribuan manusia dan berbagai spesies unik yang rentan terhadap perubahan.

    Apa arti pembangunan jika masa depan lingkungan dan anak cucu kita dikorbankan? Pulau Subi Besar seharusnya menjadi contoh bagaimana pembangunan bisa berjalan seiring dengan perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan pulau kecil ini menjadi korban dari keserakahan dan kelalaian. Karena ketika pulau kecil rusak, tidak hanya sebuah titik di peta yang hilang, tapi juga harapan akan masa depan yang lestari. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.