Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Operasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah tersebut pada Rabu (16/07/2025).
Tim pengawasan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah TKA. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di KEK Galang Batang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian.
Operasi Wirawaspada ini juga merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari potensi penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran lainnya oleh WNA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kepatuhan hukum serta terciptanya situasi yang aman dan tertib dalam pemanfaatan tenaga kerja asing, khususnya di kawasan industri strategis seperti KEK Galang Batang.