Tanjungpinang (Cindai.id) _ Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai senilai 5,4 miliar di jalan Ganet, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Kamis (22/05/2025).
Kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana dan disaksikan oleh instansi terkait dan kawan – kawan media.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan Pemusnahan barang hasil penindakan itu berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, Dikuasai Negara dan menjadi Milik Negara.
Dimana Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toys, 2 roll blasting hose, 20 pkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang ditambah 33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya.
” Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63,” ujarnya
Bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (Mona)