Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Penindakan Kepabeanan 5,4 Milyar
    Hukum

    Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Penindakan Kepabeanan 5,4 Milyar

    cindaiBy cindai22 Mei 2025Updated:22 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Proses Pemusnahan Barang Bukti Penindakan Kepabeanan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai senilai 5,4 miliar di jalan Ganet, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Kamis (22/05/2025).

    Kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana dan disaksikan oleh instansi terkait dan kawan – kawan media.

    Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan Pemusnahan barang hasil penindakan itu berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, Dikuasai Negara dan menjadi Milik Negara.

    Dimana Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 pcs sex toys, 2 roll blasting hose, 20 pkgs PVC Garbage Laundrybag & Swimming Lifepole, 46 pcs tas wanita, 665 pcs keramik, 12 pcs ban motor, 50 smallbox baut, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang ditambah 33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 pcs hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 pkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goddiebag, 30 pcs ban mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainnya.

    ” Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 5.369.682.595,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.391.400.634,63,” ujarnya

    Bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.