Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dugaan Permainan Tanah Toapaya Selatan, Dari SKGR Terbit Hari Minggu Hingga Pembatalan SKT Jadi Tanda Tanya
    Bintan

    Dugaan Permainan Tanah Toapaya Selatan, Dari SKGR Terbit Hari Minggu Hingga Pembatalan SKT Jadi Tanda Tanya

    cindaiBy cindai16 Maret 2025Updated:16 Maret 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    SKGR Tahun 2016 yang Dijadikan Dasar Terbitnya Sertifikat Hak Milik dan Alas Hak 2008 dan 2009 yang Sudah Dibatalkan (Foto Dokumen Istimewa)
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Mantan Kepala Desa Toapaya yang menjabat pada tahun 1996, H. Rasimun Matsirat membenarkan jika surat kepemilikan tanah yang dipegang oleh Meyendi, merupakan prodak yang dikeluarkan pemerintah Desa Toapaya pada masa Pemerintahan.

    Selain mantan Kepala Desa Toapaya H. Rasimun Matsirat, adapula mantan pegawai Desa bidang administrasi, Bapak Dalimin dan juru ukur, yakni bapak Darmili.

    Berdasarkan surat Keterangan Pemerintah Desa Toapaya 28 Tahun yang lalu itu, Surat-surat tanah tersebut diterbitkan berdasarkan Akte Notaris/PPAT Robi Putra SH, M.KN nomor 01 tentang Akte Pengembalian, Penyerahan, dan pelepasan Hak atas tanah yang diperoleh dari Hermawan dengan SKT nomor 560/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996.

    Baca Juga: Bukan Hanya Dugaan Penghilangan Ijazah Mantan Karyawan, Mr. Blitz Juga Lakukan Intimidasi Gunakan Okum Polisi

    Ana SKT dengan nomor 651/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996. Ana, SKT nomor 652/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996.

    Hermawan 563/SK/VII/1996 Tanggal 18 Juni 1996. Hermawan 564/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996. Ana SKT dengan nomor 565/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996.

    Ana SKT dengan nomor 566/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996. Hermawan 567/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996. Hermawan 568/SK/VII/1996 Tanggal 19 Juni 1996.

    Baca Juga: Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang

    “Bahwa surat-surat diatas benar dikeluarkan oleh Kepala Desa Toapaya. Pada saat itu, Kepala Desa nya dijabat oleh saya. Proses pembuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh staff Desa bidang administrasi saudara Dalimin”.

    “Pengukuran Tanah oleh Dalimin, Batas tanah ditunjuk oleh pemilik dan Pengurusan tanah dilakukan oleh Sarginen selaku RT. Tanah tersebut didapatkan dari ganti rugi masyarakat melalui Kasta,” demikian bunyi keterangan Kades Toapaya yang menjabat 28 tahun silam itu.

    Lantas kenapa pada tahun 2008 muncul Alas Hak diatas diatas Alas Hak tahun 1996 tersebut?

    Pemerintah Desa Toapaya Selatan (Hasil pemekaran Desa Toapaya, red) pada tahun 2008 menerbitkan Alas Hak dengan beberapa pemilik tanah. Diduga Alas Hak tersebut tumpang tindih dengan objek Alas Hak tahun 1996.

    Baca Juga: Ada Bangunan Diduga Liar Diatas Gedung BPR DMS Tanjungpinang, Satpol PP Irit Bicara

    Sebagai Alas Hak yang diterbitkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan pada tahun2008-2009 justru pada tahun 2011 dibatalkan. Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Toapaya Selatan, SUHENDA dan Perangkat RT maupun RW.

    Alas Hak tersebut dibatalkan pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan nomor registrasi SKPPT nomor 100/SKT/DTS/XII/2008 hingga nomor : 244/SKT/DTS/XII/2008 sebanyak 145 Persil

    Nomor registrasi 036/SKT/DTS/XII/2009 sampai nomor registrasi 408/SKT/DTS/XII/2009 sebanyak 372 Persil dengan total keseluruhan SKT yang dibatalkan sebanyak 516 Persil.

    Dugaan permainan tanah semakin kuat, lantaran pemerintah Desa Toapaya Selatan lagi-lagi menerbitkan Kembali Alas Hak yang semula dibatalkan, meski pada surat berita acara pembatalan tersebut Kepala Desa Toapaya Selatan, SUHENDA ikut menandatangani. Lantas, kenapa Suhenda kembali menerbitkannya kembali Alas Hak tersebut?

    Indikasi Permainan

    Alas Hak yang dihidupkan kembali oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan tersebut sebagian diduga dijual oleh pemiliknya. Sehingga, pada tahun 20016 Desa Toapaya Selatan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi Penguasaan Tanah (SKRG). Dari SKRG tahun 2016 tersebut, terbitlah Sertifikat.

    Baca Juga: Pangda GAM-NR Kritik Keras Terkait Ponton Terbengkalai di Pulau Penyengat

    Keanehan pada SKGR tersebut justru pada tanggal registrasinya, dimanaa pemerintah Desa Toapaya Selatan melayani administrasi Pemerintah di Hari Minggu, tempat tanggal 20 Oktober 2016.

    Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan, Widodo dikonfirmasi terkait penerbitan SKGR pada hari minggu oleh pihaknya mengaku khilaf, meski diakuinya penerbitan SKGR dihari libur tidak dibenarkan

    “Secara SOP tidak dibenarkan, kalaupun benar SKRG tahun 2016 itu diregistrasi pada hari minggu, mungkin itu kelalaian kami. Kelalaian pihaknya dalam meng-input tanggal,” ujarnya.

    Disinggung mengenai adanya dugaan tumpang tindih objek tanah tahun 1996 dengan tahun 2008, Widodo tidak bisa memastikan.

    Dugaan BPN Bintan lalai dalam melakukan pengecekan dan Verifikasi berkas, sebab sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2018 dan tahun 2019 berdasarkan SKGR tahun 2016 yang di registrasi pada hari Minggu. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.