Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika jenis sabu 700 Gram dan Pil Ekstasi 683 Butir di Halaman Polresta Tanjungpinang pada Rabu ( 08/05/2024 ).
Turut hadir dalam proses pemusnahan Barang Bukti (BB), Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si, Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Humas Polresta Tanjungpinang beserta awak media.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari jumat (20/2) sekira 18.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pria MS (39) dijalan Akasia Kota Tanjungpinang
Dimana Barang Bukti yang diamankan dari tangan MS 649,78 gram narkotika jenis sabu, Ekstasi berlogo Kuda berwarna Abu – Abu 601 butir, Ekstasi berlogo kepala singa berwarna kuning 73 butir.
Kemudian, MS mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang napi yang berada di lapas.
Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat, pasal 112 ayat Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 649,78 Gram sabu dan 242,2 Gram/683 Butir Ekstasi.
Tidak semua barang bukti yang kita musnahkan karena ada sebagian diambil untuk uji labor dan bukti di persidangan.
” Barang bukti tersebut sudah melalui pemeriksaan termasuk uji laboratorium dan terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikotropika dan zat aditif”.
Selanjutnya barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan Pil Ekstasi diblender mengunakan air dan di buang kedalam Septiteng dengan disaksikan oleh tersangka dan rekan media.(Mona)