Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Musnahkan 700 Gram Sabu dan 683 Butir Ekstasi
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan 700 Gram Sabu dan 683 Butir Ekstasi

    cindaiBy cindai8 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika jenis sabu 700 Gram dan Pil Ekstasi 683 Butir di Halaman Polresta Tanjungpinang pada Rabu ( 08/05/2024 ).

    Turut hadir dalam proses pemusnahan Barang Bukti (BB), Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si, Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Humas Polresta Tanjungpinang beserta awak media.

    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari jumat (20/2) sekira 18.00 wib Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang tanpa hak memiliki menyimpan menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.

    Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pria MS (39) dijalan Akasia Kota Tanjungpinang

    Dimana Barang Bukti yang diamankan dari tangan MS 649,78 gram narkotika jenis sabu, Ekstasi berlogo Kuda berwarna Abu – Abu 601 butir, Ekstasi berlogo kepala singa berwarna kuning 73 butir.

    Kemudian, MS mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang napi yang berada di lapas.

    Untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat, pasal 112 ayat Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 649,78 Gram sabu dan 242,2 Gram/683 Butir Ekstasi.

    Tidak semua barang bukti yang kita musnahkan karena ada sebagian diambil untuk uji labor dan bukti di persidangan.
    ” Barang bukti tersebut sudah melalui pemeriksaan termasuk uji laboratorium dan terbukti bahwa barang ini mengandung narkotika, psikotropika dan zat aditif”.

    Selanjutnya barang bukti Narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan Pil Ekstasi diblender mengunakan air dan di buang kedalam Septiteng dengan disaksikan oleh tersangka dan rekan media.(Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.