Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polres Bintan Musnahkan 1.016 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
    Bintan

    Polres Bintan Musnahkan 1.016 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang

    cindaiBy cindai22 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Polres Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bintan dengan berat bruto 1.016 Gram di Mapolres Bintan, Kamis (22/03/2024).

    Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan , Kompol. Amir Hamzah, S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Akp. Syofian Rida, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Penasehat hukum tersangka dan para tersangka.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air dan dibuang kedalam kloset. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya dengan menggunakan alat Drug Abuse.

    Wakapolres Bintan Kompol. Amir Hamzah, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari tangkapan tersangka F di Pelabuhan terminal Sei Kolak Sri Bayintan Kijang pada Sabtu (09/03/2024).

    Dimana modus tersangka melilitkan barang tersebut di bagian perut menggunakan lakban dan didapatkan 3 paket narkotika.

    ” Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni dengan berat bruto 1.016 gram sabu,” ucapannya.

    Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukum mati.

    Harapannya, dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika, untuk berkerjasama memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menghindari adanya peredaran narkotika di wilayah kita agar mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    29 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Lebih Dari 3000 Ton Bauksit Tumpah, Tim GAKKUM KLHK Turun ke Perairan Laboh Lingga

    By cindai29 Agustus 20250
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih…

    Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang

    25 Agustus 2025

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.