Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua DPC Demokrat Bintan Irit Bicara Atas Gugatan Mantan Kadernya di PN Tanjungpinang
    Bintan

    Ketua DPC Demokrat Bintan Irit Bicara Atas Gugatan Mantan Kadernya di PN Tanjungpinang

    cindaiBy cindai6 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli Saat Kegiatan Rapat Bersama Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith (Sumber Foto : Facebook Zulkifli Bintan)
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bintan Irit bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bintan, M. Najib ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

    “Iya itu hak warga negara,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan, Zulkifli, Jumat (06/10), siang.

    Baca Juga: PAW Tak Sesuai Mekanisme, Dua Advokat Muda Tanjungpinang Gugat Putra SBY

    Kuasa Hukum M. Najib, Agung Ramadhan, SH dan Tri Wahyu SH

    DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan menurutnya belum bisa mengambil sikap atas upaya hukum yang dilayangkan oleh mantan Kadernya tersebut, sebab menurut Zulkifli hal tersebut bukan merupakan domain DPC.
    “Tidak ada, kita lihat saja perkembangannya. Kan bukan di DPC lagi domainnya,” jelas Jul singkat.

    Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas pemecatan terhadap dirinya tersebut.
    “Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Gerindra. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain,” jelas M Najib.

    Ia mengiklaskan proses pemecatan tersebut jika proses tersebut dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar.
    “Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , akan tetapi prosesnya harus taat hukum. Harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,” jelasnya.

    Sementara Kuasa hukum M Najib, Agung Ramadhan, S.H dan Tri Wahyu, S.H menyatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Keputusan pemecatan melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September dan SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut dinilai cacat secara hukum.

    Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

    M. Najib saat ini resmi ditetapkan oleh KPU Kepri sebagai calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 04 Oktober 2023. Ia diketahui maju di daerah pemilihan Bintan- Lingga dengan nomor urut 1.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.