Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Disinyalir Menjual Solar Subsidi Tidak Sesuai Aturan, APMS PT.Halim Kusuma Disorot DPRD Bintan
    Bintan

    Disinyalir Menjual Solar Subsidi Tidak Sesuai Aturan, APMS PT.Halim Kusuma Disorot DPRD Bintan

    cindaiBy cindai21 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Papan Nama PT. Halim Kusuma - Kijang (Sumber Foto: suarakepri.com)
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Dari hasil investigasi lapangan oleh tim Media ini dan sudah diverifikasi data dan fakta lapangan, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) PT.Halim Kusuma dengan jenis SPBU Kompak nomer 16.291066, Jalan Barek Motor, Kijang disinyalir tidak tepat sasaran.

    Baca Juga: Pemilihan Wakil Bupati Bintan, LSM Cindai Kepri Berharap DPRD Pilih Putra Daerah

    Permasalahan ini mendapatkan kritikan keras dari Komisi II, DPRD Kabupaten Bintan. Delapan orang komisi II yang terdiri dari Ketua Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M.Toha, Anggota Zulkifli, Suherianto, M. Najib dan Tarmizi.

    M.Toha selaku Sekretaris Komisi II mengatakan bahwa APMS yang ada di Bintan, pernah mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas.

    “BPH Migas mengatakan bahwa kuota BBM bersubsidi untuk Kepri cukup dan diduga banyak permainan-permainan yang dilakukan oleh APMS, terutama APMS PT.Halim Kusuma,” terangnya, Sabtu (19/08/2023) kepada awak media ini.

    Hal senada juga disampaikan M.Najib, Anggota Komisi II. “Kuota BBM bersubsidi yang didapat oleh APMS PT.Halim Kusuma sebesar 5.612 ton pertahun, tentunya kuota yang begitu besar kalau benar penyalurannya tentu tidak ada nelayan-nelayan kita menjerit tidak mendapatkan BBM bersubsidi. Terutama nelayan nelayan kecil kita,” sambung Najib.

    Tambah Tarmizi, anggota komisi II mengatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi disinyalir tidak tepat sasaran. Dapat dilihat dari data kapal-kapal yang mengisi BBM bersubsidi di APMS milik PT.Halim Kusuma.

    “Banyaknya kapal-kapal nelayan besar yang diduga bahwa kapal tersebut diatas 30 GT, jika dilihat dari fisik kapal secara kasat mata. Untuk kapal-kapal tersebut agar dapat mengisi BBM bersubsidi, diduga kuat dengan cara membuat Pas Kapal menjadi kapal yang berukuran dibawah 30 GT,” tambahnya.

    Lebih lanjut Tarmizi menjelaskan, Kapal yang diduga tidak berhak menikmati BBM bersubsidi berjumlah lebih kurang 100 unit. Sehingga kapal-kapal kecil yang benar berhak menikmati BBM bersubsidi ternyata tidak mendapatkan BBM bersubsidi. Diduga ada permainan antara penyalur BBM bersubsidi dengan pemilik pemilik kapal besar tersebut.

    Management PT.Halim Kusuma, Nanik saat dihubungi awak media ini tidak memberikan komentar secara teknis.

    “Boleh, mau ke APMSnya atau gimana, maaf saya baru selesai gerak jalan. Langsung aja ke PT. Halim Kusumanya. Saya tidak masuk hari ini,” jawabnya. (red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.