Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » BC Batam Berhasil Lakukan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal 13,7 Miliar
    Batam

    BC Batam Berhasil Lakukan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal 13,7 Miliar

    cindaiBy cindai9 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Kota Batam yang merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara.

    Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai illegal terbukti dengan ditindaknya BKC Ilegal senilai 13,7 miliar pada pertengahan tahun 2023 yang mengundang apresiasi luas dari berbagai pihak. Penindakan ini menunjukkan komitmen KPU BC Tipe B Batam dalam mengawasi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara.

    Hasil tembakau yang diindikasikan sebagai barang ilegal mencakup 8.819.577 batang tembakau, 1.120 gram rokok elektrik padat, 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair, dan 1.380 gram HPTL. Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp12.535.787.000,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.419.573.000,00.

    Selain itu, dalam operasi ini juga berhasil diungkapkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol dengan jumlah 2.587,76 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1.208.831.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.052.983.000,00.

    Penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek seperti HD, Manchester, Revo dan lain – lain yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP.
    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyatakan, “Kami paham, kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perlu adanya support dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal.Sampai dengan saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses dipersidangan.”

    Masyarakat juga memiliki peran kunci dalam membantu pemerintah dalam upaya memberantas praktik penyelundupan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga negara Indonesia dari barang-barang ilegal.

    KPU BC Tipe B Batam akan terus mengawasi dan menindak terhadap praktik ilegal yang merugikan perekonomian dengan terus menjaga koordinasi dan kerjasama Antarinstansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru, diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

    17 April 2026

    Lapas Batam Perkuat Pengawasan Internal dengan Pengukuhan Satops Patnal

    8 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.