Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Babak Baru Permasalahan Lahan Pulau Ranoh, Somasi Terakhir Hingga Pemasangan Plang
    Batam

    Babak Baru Permasalahan Lahan Pulau Ranoh, Somasi Terakhir Hingga Pemasangan Plang

    cindaiBy cindai27 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Pemasangan Plang Penanda Tanah Kepemilikan Joyah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin oleh Kuasa Hukum Ahli Waris beserta Ahli Waris didampingi LSM Cindai Kepri Bersama Anggota
    Bagikan:

    Batam (cindai.id) _ Permasalahan lahan Pulau Ranoh yang secara administratif, lokasi pulau ini berada di Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang saat ini dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (MPL) untuk kegiatan Resort memasuki babak baru.

    Melalui Kuasa Hukum ahli waris Tri Wahyu, S.H saat dijumpai awak media ini bersama tim, menjelaskan terkait Surat Somasi terakhir yang sudah diserahkan kepada Walikota Batam hingga pemasangan Plang tanda kepemilikan tanah di Pulau Ranoh Batam.

    “Ya, kami melakukan pemasangan plang di Pulau Ranoh sebagai salah satu upaya kami menindaklanjuti somasi kami yg terakhir,” terang Tri Wahyu, Kamis (22/06/23).

    Penyerahan Somasi Terakhir Oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H kepada Walikota Batam

    Yang menjadi dasar pemasangan plang oleh pihak ahli waris dengan didampingi olehnya (Tri Wahyu_red) sudah sangat jelas.

    “Bisa kita buktikan didalam maupun luar persidangan. Jadi untuk selanjutnya kami juga sudah menyiapkan langkah yg tentunya akan kami tempuh, terkait apa langkah itu, kita lihat saja plot twisnya ke depan,” tambah Wahyu.

    Tampak hadir di lokasi pada saat pemasangan Plang tanda kepemilikan kebun Pulau Ranoh, Wakil Ketua LSM Cindai Kepri, Zulkarnain.

    “Pemilik kebun Pulau Ranoh ini jelas Batin Tengku Nordin Bin Batin Tengku Limat, orang yang sangat berjasa menjaga negeri Bumi Tanah Melayu ini. Terjaga dan terawat secara terus menerus dari anaknya hingga ke cucu. Inikan orang luar yang seenak-enaknya mau menguasai tanpa menghargai hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Wak Jul (sapaan akrab Zulkarnain)

    Wak Jul juga menambahkan, berkaitan tentang penyerobotan lahan kebun Pulau Ranoh ini, pihaknya atas nama LSM Cindai Kepri akan terus membantu mengawasi serta mendampingi Ahli Waris bersama Kuasa Hukum hingga tuntas.

    Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri dan diteruskan ke Walikota Batam

    Dapat diketahui berdasarkan surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas.

    Victor Pujianto selaku Direktur PT. MPL saat dikonfirmasi oleh Tim media ini, tidak memberi tanggapan sama sekali, hal yang sama juga dilakukan oleh Walikota Batam hingga berita ini ditayangkan. (Tim)

     

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.