Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pelaku Ilegal Logging Hutan Gunung Lengkuas Bintan Ditangkap Polhut
    Bintan

    Pelaku Ilegal Logging Hutan Gunung Lengkuas Bintan Ditangkap Polhut

    cindaiBy cindai24 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan-Tanjungpinang menahan dua terduga pelaku Ilegal Logging di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Jumat (24/03).

    Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing YP (53) beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas dan SU (50) yang merupakan sopir lori.

    Dari tangan pelaku tim KPH juga turut mengamankan satu unit mobil Dam Truk dengan nomor Polisi, BP 8528 DY berwana merah dengan muatan kayu bulat yang diduga dari hasil penebangan secara liar di kawasan hutan lindung, Kabupaten Bintan.

    Kepala Kantor UPTD KPH unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruwa Alim Maha membenarkan peristiwa penangkapan timnya terhadap pelaku Ilegal Logging tersebut.

    “Iya betul. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman kepolisian Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Ruwa Alim Maha.

    Ditangkapnya pelaku pembalakan kayu dikawasan hutan lindung Gunung Lengkuas tersebut, berawal dari laporan masyarakat setempat yang selama ini resah melihat kegiatan ilegal ini.

    “Memang selama ini kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut, kami melakukan pengintaian pada Jumat (24/03) pagi. Selanjutnya tim kami mendapatkan adanya aktivitas di gunung Lengkuas tersebut. Namun pelaku telah kabur,” jelasnya.

    Masih penjelasan Ruwa, tak berhenti disitu, tim KPH terus melakukan pengintaian hingga siang hari, alhasil tim mendapatkan mobil dengan muatan kayu bulat yang bersumber dari hutan lindung di kawasan Gunung Lengkuas tersebut didapatkan, sehingga diamankan mobil beserta barang bukti dan dua orang pelaku di kilometer 12.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti ditemukan bahwa memang terduga pelaku ini melakukan penebangan dikawasan hutan lindung.

    “Dari tangan pelaku kami amankan kayu bulat sekitar 2 ton. Sementara di lokasi masih banyak yang belum diangkat. Rata-rata pohon yang tebang berumur sekitar 10 hingga 15 tahun,” tambahnya.

    Selanjutnya, Ruwa menerangkan terkait proses hukum selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Polres Kabupaten Bintan.

    “Sekarang masih kita pulbaket, kita masih diberikan kewenangan untuk 2×24 jam terhadap pelaku,” pungkas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan – Tanjungpinang ini.

    Sementara akibat pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung Lengkuas tersebut, kondisi hutan Gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar tersebut.

    “Kondisi hutan gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar ini,” tutupnya.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan

    23 Desember 2025

    Diseminasi Informasi Kondisi Kepadatan, Kesehatan Tutupan Lamun dan Kualitas Perairan Hasil Pemetaan Berbasis Objek (OBIA) Kepada Masyarakat Pesisir Pengudang

    9 Desember 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.