Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pelaku Ilegal Logging Hutan Gunung Lengkuas Bintan Ditangkap Polhut
    Bintan

    Pelaku Ilegal Logging Hutan Gunung Lengkuas Bintan Ditangkap Polhut

    cindaiBy cindai24 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan-Tanjungpinang menahan dua terduga pelaku Ilegal Logging di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Jumat (24/03).

    Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing YP (53) beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas dan SU (50) yang merupakan sopir lori.

    Dari tangan pelaku tim KPH juga turut mengamankan satu unit mobil Dam Truk dengan nomor Polisi, BP 8528 DY berwana merah dengan muatan kayu bulat yang diduga dari hasil penebangan secara liar di kawasan hutan lindung, Kabupaten Bintan.

    Kepala Kantor UPTD KPH unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruwa Alim Maha membenarkan peristiwa penangkapan timnya terhadap pelaku Ilegal Logging tersebut.

    “Iya betul. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman kepolisian Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Ruwa Alim Maha.

    Ditangkapnya pelaku pembalakan kayu dikawasan hutan lindung Gunung Lengkuas tersebut, berawal dari laporan masyarakat setempat yang selama ini resah melihat kegiatan ilegal ini.

    “Memang selama ini kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut, kami melakukan pengintaian pada Jumat (24/03) pagi. Selanjutnya tim kami mendapatkan adanya aktivitas di gunung Lengkuas tersebut. Namun pelaku telah kabur,” jelasnya.

    Masih penjelasan Ruwa, tak berhenti disitu, tim KPH terus melakukan pengintaian hingga siang hari, alhasil tim mendapatkan mobil dengan muatan kayu bulat yang bersumber dari hutan lindung di kawasan Gunung Lengkuas tersebut didapatkan, sehingga diamankan mobil beserta barang bukti dan dua orang pelaku di kilometer 12.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti ditemukan bahwa memang terduga pelaku ini melakukan penebangan dikawasan hutan lindung.

    “Dari tangan pelaku kami amankan kayu bulat sekitar 2 ton. Sementara di lokasi masih banyak yang belum diangkat. Rata-rata pohon yang tebang berumur sekitar 10 hingga 15 tahun,” tambahnya.

    Selanjutnya, Ruwa menerangkan terkait proses hukum selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Polres Kabupaten Bintan.

    “Sekarang masih kita pulbaket, kita masih diberikan kewenangan untuk 2×24 jam terhadap pelaku,” pungkas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan – Tanjungpinang ini.

    Sementara akibat pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung Lengkuas tersebut, kondisi hutan Gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar tersebut.

    “Kondisi hutan gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar ini,” tutupnya.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    RDK Award Dapat Dukungan Penuh Bupati Bintan

    6 Agustus 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Kembali Panen Kangkung

    2 Agustus 2025

    Wujud Nyata Akselerasi, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial Bagi Keluarga Warga Binaan

    2 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.