Bintan (cindai.id)_ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan-Tanjungpinang menahan dua terduga pelaku Ilegal Logging di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Kabupaten Bintan, Jumat (24/03).
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing YP (53) beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas dan SU (50) yang merupakan sopir lori.
Dari tangan pelaku tim KPH juga turut mengamankan satu unit mobil Dam Truk dengan nomor Polisi, BP 8528 DY berwana merah dengan muatan kayu bulat yang diduga dari hasil penebangan secara liar di kawasan hutan lindung, Kabupaten Bintan.
Kepala Kantor UPTD KPH unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruwa Alim Maha membenarkan peristiwa penangkapan timnya terhadap pelaku Ilegal Logging tersebut.
“Iya betul. Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman kepolisian Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Ruwa Alim Maha.
Ditangkapnya pelaku pembalakan kayu dikawasan hutan lindung Gunung Lengkuas tersebut, berawal dari laporan masyarakat setempat yang selama ini resah melihat kegiatan ilegal ini.
“Memang selama ini kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut, kami melakukan pengintaian pada Jumat (24/03) pagi. Selanjutnya tim kami mendapatkan adanya aktivitas di gunung Lengkuas tersebut. Namun pelaku telah kabur,” jelasnya.
Masih penjelasan Ruwa, tak berhenti disitu, tim KPH terus melakukan pengintaian hingga siang hari, alhasil tim mendapatkan mobil dengan muatan kayu bulat yang bersumber dari hutan lindung di kawasan Gunung Lengkuas tersebut didapatkan, sehingga diamankan mobil beserta barang bukti dan dua orang pelaku di kilometer 12.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti ditemukan bahwa memang terduga pelaku ini melakukan penebangan dikawasan hutan lindung.
“Dari tangan pelaku kami amankan kayu bulat sekitar 2 ton. Sementara di lokasi masih banyak yang belum diangkat. Rata-rata pohon yang tebang berumur sekitar 10 hingga 15 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya, Ruwa menerangkan terkait proses hukum selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Polres Kabupaten Bintan.
“Sekarang masih kita pulbaket, kita masih diberikan kewenangan untuk 2×24 jam terhadap pelaku,” pungkas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit IV Bintan – Tanjungpinang ini.
Sementara akibat pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung Lengkuas tersebut, kondisi hutan Gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar tersebut.
“Kondisi hutan gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar ini,” tutupnya.
Penulis: Redaksi