Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkuat Sinergi, Kapolresta Tanjungpinang Terima Kunjungan Kajari dan Dandim 0315

    14 Juli 2026

    Praperadilan Undue Delay Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jenawab, Kuasa Hukum: Tunggu Selesai Perdata Bukan Alasan Tunda Pidana

    14 Juli 2026

    Gerak Cepat Polres Bintan Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian di Kawasan Wisata Lagoi

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Praperadilan Undue Delay Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jenawab, Kuasa Hukum: Tunggu Selesai Perdata Bukan Alasan Tunda Pidana
    Tanjungpinang

    Praperadilan Undue Delay Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jenawab, Kuasa Hukum: Tunggu Selesai Perdata Bukan Alasan Tunda Pidana

    cindaiBy cindai14 Juli 2026Updated:14 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara atau _undue delay_ oleh Polresta Tanjungpinang telah memasuki agenda jawab-jenawab di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selasa, (14/07/2026) 

    Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang hingga saat ini dinilai belum ditangani secara optimal oleh Termohon.

    Permohonan praperadilan ini bukan bertujuan untuk mencampuri kewenangan penyelidik maupun meminta aparat penegak hukum menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Permohonan ini semata-mata untuk memastikan bahwa kewenangan penyelidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan tidak berhenti tanpa alasan hukum yang sah.

    Bahwa Termohon memang telah melakukan beberapa tindakan awal penyelidikan berupa penerbitan administrasi penyelidikan dan permintaan klarifikasi. Namun, tindakan administratif tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran bahwa penyelidikan telah berjalan efektif.

    Pokok persoalan dalam perkara ini adalah setelah dilakukan beberapa tindakan penyelidikan, Termohon menerbitkan SP2HP II yang pada intinya menyampaikan agar Pemohon terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Menurut Pemohon dalam Replik (Tanggapan atas Jawaban Termoho) sikap tersebut menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara secara faktual karena tidak disertai rencana tindak lanjut penyelidikan yang jelas dan terukur.

    Pemohon menghormati kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, namun kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip kepastian hukum dan asas pelayanan hukum kepada masyarakat.

    Perkara perdata dan perkara pidana memiliki ruang lingkup yang berbeda. Adanya proses hukum perdata tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    Dalam perkara ini, Pemohon menilai alasan menunggu penyelesaian eksekusi putusan perdata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau menunda aktivitas penyelidikan, terlebih ketika laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki unsur dan kepentingan hukum tersendiri.

    Melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon meminta agar pengadilan memberikan penilaian hukum terhadap tindakan Termohon, khususnya mengenai apakah penundaan penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

    Pemohon berharap proses praperadilan ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan setiap kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab.

    Tri Wahyu selaku kuasa hukum mengatakan, “Pada intinya, kami meyakini telah ada terjadinya perbuatan _Undue Delay_ yang dilakukan oleh Termohon serta akan kami buktikan melalui acara pembuktian dan selebihnya kami serahkan kepada Hakim yang menilai dan memutus perkara Praperadilan ini”. Pungkasnya. (Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Perkuat Sinergi, Kapolresta Tanjungpinang Terima Kunjungan Kajari dan Dandim 0315

    14 Juli 2026

    Keren! Tim E-Sport Polresta Tanjungpinang Juara 1 Kapolda Kepri Cup, Wakili Polda Kepri ke Mabes Polri

    13 Juli 2026

    Perkuat Sinergitas, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

    10 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Perkuat Sinergi, Kapolresta Tanjungpinang Terima Kunjungan Kajari dan Dandim 0315

    By cindai14 Juli 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi…

    Praperadilan Undue Delay Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jenawab, Kuasa Hukum: Tunggu Selesai Perdata Bukan Alasan Tunda Pidana

    14 Juli 2026

    Gerak Cepat Polres Bintan Berhasil Ungkap Dugaan Pencurian di Kawasan Wisata Lagoi

    13 Juli 2026

    Keren! Tim E-Sport Polresta Tanjungpinang Juara 1 Kapolda Kepri Cup, Wakili Polda Kepri ke Mabes Polri

    13 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.