Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara atau _undue delay_ oleh Polresta Tanjungpinang telah memasuki agenda jawab-jenawab di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selasa, (14/07/2026)
Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang hingga saat ini dinilai belum ditangani secara optimal oleh Termohon.
Permohonan praperadilan ini bukan bertujuan untuk mencampuri kewenangan penyelidik maupun meminta aparat penegak hukum menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Permohonan ini semata-mata untuk memastikan bahwa kewenangan penyelidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan tidak berhenti tanpa alasan hukum yang sah.
Bahwa Termohon memang telah melakukan beberapa tindakan awal penyelidikan berupa penerbitan administrasi penyelidikan dan permintaan klarifikasi. Namun, tindakan administratif tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran bahwa penyelidikan telah berjalan efektif.
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah setelah dilakukan beberapa tindakan penyelidikan, Termohon menerbitkan SP2HP II yang pada intinya menyampaikan agar Pemohon terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Pemohon dalam Replik (Tanggapan atas Jawaban Termoho) sikap tersebut menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara secara faktual karena tidak disertai rencana tindak lanjut penyelidikan yang jelas dan terukur.
Pemohon menghormati kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan, namun kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip kepastian hukum dan asas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Perkara perdata dan perkara pidana memiliki ruang lingkup yang berbeda. Adanya proses hukum perdata tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, Pemohon menilai alasan menunggu penyelesaian eksekusi putusan perdata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau menunda aktivitas penyelidikan, terlebih ketika laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki unsur dan kepentingan hukum tersendiri.
Melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon meminta agar pengadilan memberikan penilaian hukum terhadap tindakan Termohon, khususnya mengenai apakah penundaan penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.
Pemohon berharap proses praperadilan ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan setiap kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Tri Wahyu selaku kuasa hukum mengatakan, “Pada intinya, kami meyakini telah ada terjadinya perbuatan _Undue Delay_ yang dilakukan oleh Termohon serta akan kami buktikan melalui acara pembuktian dan selebihnya kami serahkan kepada Hakim yang menilai dan memutus perkara Praperadilan ini”. Pungkasnya. (Red)




