Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

    1 April 2026

    PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar

    1 April 2026

    Polda Kepri Turun dan Segel Lokasi Pengrusakan Lahan Djodi Wirahadikusuma

    30 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar
    Batam

    PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar

    cindaiBy cindai1 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) _ PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel & Resort Purajaya di Nongsa, Kota Batam, menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) serta PT Lamro Martua Sejahtera (LMS) membayar ganti rugi sebanyak Rp645 miliar.

    Gugatan itu didasari pada persekongkolan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BP Batam dan perusahaan milik pengusaha Tanjungpinang, Asri alias Akim.

    ” BP Batam sebagai tergugat 1 dan PT PEP sebagai tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Peraturan Kepala BP Batam nomor 26 tahun 2017. Dalam Perka tersebut, seharusnya BP Batam tidak dapat memberi izin, baik tertulis maupun lisan kepada PT PEP untuk melakukan eksekusi perobohan, karena belum diuji di Pengadilan Negeri dan tidak ada penetapan,” kata Zulkifli, SH, kepada wartawan di Batam, Selasa, 31/3/2026.

    Seharusnya, kata Zulkifli, yang bernaung dalam Law Firm Jhonfranki Simanjuntak & Partners, BP Batam mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PEP. Tetapi faktanya, BP Batam malah mengerahkan sebanyak 600 personil Direktorat Pengamanan BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, Kepolisian, TNI Biro Hukum BP Batam. 

    ”Salah satu Perka yang dilanggar adalan Perka Nomor 26 Tahun 2017, yang mewajibkan ada perencanaan pembebasan, pertemuan dengan penduduk atau pemilik lama, verifikasi dokumen, pemberian sagu hati setelah ada kesepakatan, baru kemudian dilakukan pelepasan,” ucap Zulkifli.

    Meski BP Batam berkilah telah memberikan kesempatan memperpanjang alokasi lahan yang dimiliki Hotel Purajaya, namun menurut Zulkifli, pada akhirnya BP Batam menutup kesempatan PT DTL memperpanjang alokasi, meski perusahaan itu telah memiliki bangunan hotel dan fasilitas pendukung yang bernilai ratusan miliar. Total seluruhnya kerugian PT DTL dalam kasus itu mencapai Rp645 miliar.

    Tidak lama kemudian, katanya lagi, pada 27 Desember 2022 BP Batam menyerahkan lahan milik PT DTL kepada PT PEP, tanpa sosialisasi, sebab permohonan pemilik baru itu baru diajukan 15 hari sebelumnya, yakni 12 Desember 2022. Perbuatan melawan hukum itu tidak berhenti di situ saja. dalam tempo 6 bulan kemudian, PT PEP mengeluarkan Surat Perintah untuk merobohkan hotel mewah itu kepada PT LMS.

    ”Baik izin mengosongkan atau merobohkan bangunan dari BP Batam, begitu juga Surat Perintah merobohkan hotel dari PT PEP, hingga eksekusi di lapangan yang dikawal oleh 600 personel, semuanya itu tindakan penyalah-gunaan kekuasaan atau dalam kasus ini disebut melawan hukum,” ujar Zulkifli.

    Proses perobohan dan perataan bangunan, serta membersihkan seluruh isi dan peralatan hotel & resort, sesuai dengan perintah perusahaan milik Akim dan anaknya Bobie Jayanto itu, kata Zulkifli, tidak berdasar hukum.

    ”Klien kami hanya bisa pasrah memandang hartanya dihancurkan di depan matanya, tanpa dapat melawan karena dikawal Tim Terpadu yang terdiri dari aparat bersenjata,” katanya.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Douglas Napitupulu itu dilaksanakan pada Selasa, 31/3/2026 siang. Agenda sidang pembacaan tuntutan dari penggugat, PT DTL. Hadir dari pihak tergugat 1, Kuasa Hukum BP Batam, Putra Manalu, dan dari pergugat 2 PT PEP Danetta Leoni Andrea, serta tergugat 3 PT LMS dihadiri oleh Fransiskus Dwi Septiawan.

    Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari BP Batam dan para tergugat lainnya, apa alasan pihaknya melakukan pencabutan alokasi lahan serta perobohan yang menjadi perhatian nasional itu.

    ”Kita menunggu sidang-sidang selanjutnya untuk mendengar jawaban para tergugat. Kami berkeyakinan masalah klien kami akan mendapatkan keadilan melalui proses peradilan ini,” tutup Zulkifli. (*) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Wakil Gubernur Kepri: Kasus Hotel Purajaya Harus Jadi Agenda Penting Tokoh Melayu

    25 Maret 2026

    Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka kepada Warga Binaan

    19 Maret 2026

    Lapas Batam Panen Kangkung dan Kembangkan Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan

    17 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

    By cindai1 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat satu tingkat…

    PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar

    1 April 2026

    Polda Kepri Turun dan Segel Lokasi Pengrusakan Lahan Djodi Wirahadikusuma

    30 Maret 2026

    Wakil Gubernur Kepri: Kasus Hotel Purajaya Harus Jadi Agenda Penting Tokoh Melayu

    25 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.