Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

    16 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I 2026

    16 April 2026

    Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintim

    15 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
    Nasional

    KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

    cindaiBy cindai16 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik ilegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

    Kapal-kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/04) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    Langkah ini merupakan aksi nyata dari kebijakan “Tangkap-Manfaat” atas kapal-kapal pelaku illegal fishing yang diringkus oleh armada kapal pengawas KKP dan telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara.

    “KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/4).

    Sebanyak tiga kapal diantaranya diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, serta satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal “raksasa” ini memiliki bobot lebih dari 800 GT.

    Ipunk menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.

    Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

    Senada dengan Ipunk, Kepala BPA, Kuntadi, menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.

    Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

    Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

    Langkah kolaboratif dengan Kejaksaan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekonomi. Dengan tangkap manfaat, pihaknya optimis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.

    Sumber: Humas DITJEN PSDKP

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Rudy Irwansyah: Mahkamah Agung Harapan Akhir Masa Depan Nelayan Indonesia

    6 Februari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Nasional

    KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

    By cindai16 April 20260
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan yang…

    Polresta Tanjungpinang Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I 2026

    16 April 2026

    Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintim

    15 April 2026

    Tanjungpinang Kembali di Warnai Kisruh Kepemilikan Lahan

    8 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.