Batam (Cindai.id) – Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap 3 terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu seberat 2 Ton yang lolos dari hukuman mati, Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusannya terdakwa Fandi Ramadhan di vonis 5 Tahun Penjara, Teerapong Lekpradube (WN Thailand) Divonis 17 tahun penjara dan Weerapat Phongwan (WN Thailand)Divonis penjara seumur hidup.
Dalam persidangan hari ini majelis hakim memutuskan terdakwa Leo Chandra dihukum 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan dan Hasiholan dihukum seumur hidup.
Dalam putusannya menyatakan seluruh terdakwa yang berjumlah 6 orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.
- Hingga saat ini pihak penuntut umum menghormati atas putusan majelis hakim,sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025).(mona)




