Tanjungpinang (Cindai. id) – Polda Kepri Turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembongkaran pagar beton, pagar kayu dan taman milik warga di Jalan DI Panjaitan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (10/03/2026).
Dari hasil laporan Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH.,MH ke Polda Kepri beberapa pekan lalu, kini tim Polda Kepri yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan dan anggota nya turun ke TKP untuk melakukan pemasangan police line dan amankan barang bukti.
Kegiatan pemasangan police line, cek dan olah TKP di perkirakan sekitar pukul 11.00 WIB dalam rangka mengamankan TKP. Tampak hadir juga Kuasa Hukumnya Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, dan Ketua RT 02, Lusi.
Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Rohandi Parlindungan Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya turun kelapangan berdasarkan laporan dari Djodi Wirahadikusuma terkait dugaan pengrusakan pembongkaran batako miliknya.
” Kita juga memanggil pihak RT setempat untuk menyaksikan pemasangan Police Line dan mengamankan beberapa barang bukti ” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berlangsung dan awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (mona)




