Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » 4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum
    Tanjungpinang

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    cindaiBy cindai10 Maret 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang – Herman SH.,MH., selaku kuasa hukum Cristina Djodi menggelar Konfrensi Pers terkait pembongkaran pagar beton, pagar kayu dan taman milik warga di Jalan DI Panjaitan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (10/03/2026).

     

    Saat konferensi Pers, Herman SH., MH., selaku Kuasa Hukum Cristina Djodi menyatakan sedikit kekecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang yang telah 4 kali melakukan pembongkaran.

     

    ” Pembongkaran sudah dilakukan 4 kali, sementara saya selaku kuasa hukum Cristina Djodi hanya diberitahukan 1 kali” ujar Herman kepada awak media.

     

    Herman juga mengaku dirinya atau klein nya tidak pernah diajak duduk atau berdiskusi bersama instansi pemerintah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan yang terjadi.

     

    ” Seharusnya didudukan semua dari pihak client kami, Pemerintah Kota Tanjungpinang PUPR, Satpol PP untuk menjelaskan duduk permasalahan ini ” terangnya

     

    Ironis nya, Jalan DI Panjaitan ini merupakan jalan provinsi. Kenapa Satpol-pp kota yang melakukan pembongkaran, ini jelas sudah melanggar dan tidak sesuai dengan wewenang nya.

     

    ” Jalan Provinsi kenapa tidak dilibatkan Satpol PP Provinsi, kenapa harus Satpol PP kota yang turun melakukan pembongkaran” ujarnya

     

    Atas kejadian tersebut Herman telah melaporkan perkara ini ke ombudsman perwakilan kepri terkait maladmistrasi dan penyalahgunaan wewenang dan ia juga melaporkan ke Polda Kepri terkait pengrusakan bersama- sama milik Klien kami Cristina jodi diatas tanah miliknya.

     

    ” Kami sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat Kota Tanjungpinang tidak mau main hakim sendiri, namun menempuh upaya hukum dengan tujuan agar client kami mendapatkan haknya ” pungkasnya (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    5 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    By cindai10 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mendampingi Kapolda Kepulauan…

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026

    Gubernur “Ansar Ahmad” Melantik Jajaran Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2026–2029

    8 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.