Tanjungpinang – Herman SH.,MH., selaku kuasa hukum Cristina Djodi menggelar Konfrensi Pers terkait pembongkaran pagar beton, pagar kayu dan taman milik warga di Jalan DI Panjaitan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Selasa (10/03/2026).
Saat konferensi Pers, Herman SH., MH., selaku Kuasa Hukum Cristina Djodi menyatakan sedikit kekecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang yang telah 4 kali melakukan pembongkaran.
” Pembongkaran sudah dilakukan 4 kali, sementara saya selaku kuasa hukum Cristina Djodi hanya diberitahukan 1 kali” ujar Herman kepada awak media.
Herman juga mengaku dirinya atau klein nya tidak pernah diajak duduk atau berdiskusi bersama instansi pemerintah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan yang terjadi.
” Seharusnya didudukan semua dari pihak client kami, Pemerintah Kota Tanjungpinang PUPR, Satpol PP untuk menjelaskan duduk permasalahan ini ” terangnya
Ironis nya, Jalan DI Panjaitan ini merupakan jalan provinsi. Kenapa Satpol-pp kota yang melakukan pembongkaran, ini jelas sudah melanggar dan tidak sesuai dengan wewenang nya.
” Jalan Provinsi kenapa tidak dilibatkan Satpol PP Provinsi, kenapa harus Satpol PP kota yang turun melakukan pembongkaran” ujarnya
Atas kejadian tersebut Herman telah melaporkan perkara ini ke ombudsman perwakilan kepri terkait maladmistrasi dan penyalahgunaan wewenang dan ia juga melaporkan ke Polda Kepri terkait pengrusakan bersama- sama milik Klien kami Cristina jodi diatas tanah miliknya.
” Kami sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat Kota Tanjungpinang tidak mau main hakim sendiri, namun menempuh upaya hukum dengan tujuan agar client kami mendapatkan haknya ” pungkasnya (mona)




