Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    cindaiBy cindai15 Februari 2026Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Tanjungpinang, Sabtu (14/02/2026). 

    Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan AS sebagai tersangka pada Januari 2026 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polres Tanjungpinang tertanggal 29 Juli 2025.

    Berdasarkan SPDP yang di tandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel S.Tr.K, SIK, MH, AS dijerat dengan pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang undang hukum pidana tentang “pemalsuan”.

    Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Sama halnya dengan Ayat (2), juga dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun.

    Penetapan AS tersebut atas kasus pemalsuan surat tanah di Jl. WR Supratman, Batu 8 Jalan baru, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

    Kasi humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri, S.H menjawab Benar, saat ini AS sedang dilakukan pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik di ruangan unit 1.

    ” Namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka Koperatif selama dalam proses penyidikan. Sehingga penyidik hanya meminta Tersangka untuk wajib lapor sebagai bentuk pengawasan penyidik kepada tersangka,” tulisnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.