Opini (Cindai.id) _ Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu wilayah laut terpenting di Indonesia. Letaknya strategis di jalur pelayaran internasional, berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, serta menjadi “Halaman Depan” Indonesia di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara.
Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) merilis publikasi yang berisi informasi maritim penting untuk perairan pelabuhan Singapura serta Selat Malaka. Pada waktu tertentu, terdapat sekitar 1.000 kapal di pelabuhan Singapura. Sebuah kapal tiba atau berangkat dari Singapura setiap 2-3 menit. Lebih dari 130.000 kapal singgah di Singapura setiap tahunnya.
Baca Juga: Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan Bintan
Namun ironisnya, di tengah lalu lintas ribuan kapal asing yang setiap hari memanfaatkan perairannya untuk labuh jangkar, Kepri justru nyaris tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
Persoalan ini bukan semata soal teknis pelayaran. Ini adalah persoalan kedaulatan fiskal daerah, keadilan tata kelola laut, dan keberanian negara menegakkan amanat undang-undang.
Undang-Undang Sudah Jelas, Tapi Daerah Tetap Dipinggirkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya laut hingga 12 mil laut. Di dalamnya termasuk pemanfaatan ruang laut dan jasa-jasa yang timbul dari aktivitas tersebut.
Labuh jangkar bukan sekadar aktivitas singgah kapal. Ia adalah pemanfaatan ruang laut secara langsung, berdampak pada lingkungan, nelayan, dan tata ruang pesisir. Maka, secara logika hukum dan keadilan fiskal, daerah berhak mengatur dan menarik retribusi jasa labuh jangkar di wilayah kewenangannya.
Namun dalam praktik, kewenangan ini seperti dikebiri. Negara seolah lebih sibuk melayani kepentingan kelancaran pelayaran internasional, tetapi abai terhadap hak daerah yang menjadi “Tuan Rumah” aktivitas tersebut.
Ribuan Kapal, Nol Kontribusi Nyata
Berbagai laporan media nasional dan internasional mencatat perairan Kepri sebagai salah satu anchorage area terpadat di Asia Tenggara. Ribuan kapal tanker, bulk carrier, hingga kapal kontainer asing melakukan labuh jangkar berhari-hari, bahkan berminggu-minggu.
Sayangnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri nyaris tidak merasakan dampaknya. Yang terjadi justru sebaliknya. Nelayan kehilangan ruang tangkap, alat tangkap rusak akibat jangkar kapal, terumbu karang hancur, pencemaran laut meningkat.
Daerah menanggung beban ekologis dan sosial, sementara nilai ekonomi justru “Menguap” tanpa kejelasan ke mana alirannya.
Baca Juga: Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya
Negara Hadir untuk Siapa?
Dalih klasik yang kerap digunakan adalah bahwa labuh jangkar merupakan kewenangan pusat karena berkaitan dengan pelayaran dan keselamatan kapal. Argumentasi ini keliru dan menyederhanakan masalah.
Keselamatan pelayaran adalah urusan pusat. Tetapi pemanfaatan ruang laut dan dampak lingkungannya adalah urusan daerah. Dua hal ini tidak bisa dicampuradukkan untuk kemudian menghapus hak daerah.
Jika negara bersikeras menutup mata terhadap hak provinsi, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan teknis, tetapi keberpihakan negara itu sendiri. Hadir untuk daerah atau tunduk pada kepentingan ekonomi global?
Retribusi Bukan Ancaman, Tapi Instrumen Keadilan
Di banyak negara maritim, anchorage fee adalah hal lumrah. Dikelola secara transparan, profesional, dan menjadi bagian dari tata kelola laut yang berkelanjutan. Tidak ada bukti bahwa penarikan retribusi labuh jangkar menghambat perdagangan internasional.
Justru tanpa retribusi dan pengaturan yang jelas, labuh jangkar berubah menjadi eksploitasi ruang laut gratis, yang hanya menguntungkan pemilik modal besar, sementara masyarakat pesisir menanggung dampaknya.
People Power Masyarakat Kepri Harus Berani Bicara Keras
Sudah saatnya Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi bersikap pasif. Pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat sipil harus berbicara lebih keras dan tegas menuntut hak konstitusionalnya.
Pada 20 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD melayangkan surat dengan nomor B-207/DN.00.01/12/2021 bersifat ‘Segera’ prihal Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhan di Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang di tujukan kepada Menteri Perhubungan RI dan dihembuskan ke Gubernur Provinsi Kepri hingga Presiden.
Baca Juga: Belum Memiliki Izin, Pelabuhan Jetty ini Sudah Lakukan Kegiatan Bongkar Muat
Prof. Mahfud dengan tegas dan terang benderang dengan segala macam pertimbangan hukum menyatakan “Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengelola retribusi Jasa Labuh Jangkar/ Parkir ruang laut dibawah 12 mil sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dari 6 (enam) jenis pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan”.
Laut Kepri bukan ruang kosong. Ia adalah sumber kehidupan, ruang ekonomi, dan bagian dari kedaulatan negara. Jika daerah terus dibiarkan hanya menjadi penonton, maka yang terjadi bukan pembangunan maritim, melainkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh negara sendiri.
Negara tidak boleh kuat ke luar, tetapi lemah ke dalam. Jika kedaulatan laut hanya berhenti pada simbol, sementara daerah pengelolaannya dimiskinkan, maka Indonesia sedang gagal memahami arti sebenarnya dari negara maritim.
Sampai detik ini kita belum melihat apa sikap dan langkah konkrit yang diambil oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Kepri dari sudut Legislasi dan pengawasan.
Untuk itu, perlu kiranya adanya “Gerakan People Power Mendesak Hak Labuh Jangkar”, biar nantinya kita akan sama-sama tau “Siapa Sebenarnya Dalang dan Siapa Penghalang” . (Red)



