Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas
    Bisnis

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    cindaiBy cindai1 Oktober 2025Updated:1 Oktober 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Oleh: Dato’ Huzrin Hood ( Tokoh Pejuang Lahirnya Provinsi Kepulauan Riau ) | Opini (Foto Ilustrasi Larangan Kepri Pungut Jasa Parkir dan Labuh Jangkar)
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Sebagai orang yang ikut memperjuangkan lahirnya Provinsi Kepulauan Riau, saya merasa ada beban moril untuk terus mengawal hak-hak daerah ini. Salah satu isu penting yang sejak dulu menjadi perhatian adalah “Pungutan Jasa Labuh atau Kompensasi Atas Pemanfaatan Ruang Laut 0–12 Mil”.

    Sejak tahun 2015, ketika PT. Pelindo menghentikan pungutan di wilayah laut Kepri, persoalan ini terus bergulir. Pemerintah Provinsi Kepri sudah mencoba mengambil alih dengan dasar hukum yang jelas, bahkan menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah. Dalam APBD 2021, target pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa labuh ini dipatok mencapai Rp200 miliar.

    Baca Juga: Tambang Silika Natuna: Gubernur Bungkam, Bupati Tidak Faham Tugas dan Wewenangnya

    Namun, dalam praktiknya, implementasi pungutan ini masih tersendat. Kementerian Perhubungan melalui Pelindo mengklaim bahwa jasa labuh merupakan kewenangan pusat. Akibat tumpang tindih aturan inilah, hingga kini potensi besar yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tersandera.

    Padahal, berbagai lembaga negara telah memperkuat posisi hukum Pemprov Kepri. Baik Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, BPKP, bahkan BPK RI, menyatakan jelas bahwa pemanfaatan ruang laut 0–12 mil adalah kewenangan pemerintah provinsi.

    Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    Pada 2018, sidang non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah menghasilkan kesepakatan penting:

    1.  Jasa labuh daerah adalah jasa penggunaan ruang laut/parkir kapal.
    2. Jasa labuh pusat adalah kompensasi pemanfaatan alur pelayaran.
    3. Wilayah 0–12 mil laut merupakan hak pengelolaan pemerintah provinsi.

    Kesepakatan ini seharusnya menjadi jalan keluar. Namun faktanya, hingga kini pelaksanaan pungutan tetap mandek. Akibatnya, potensi ratusan miliar rupiah PAD yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat Kepri, justru hilang di laut lepas.

    Mengembalikan Hak Daerah

    Bagi saya, masalah ini bukan semata soal regulasi. Ini soal keadilan. Daerah yang punya laut, yang menanggung dampak sosial dan lingkungan dari lalu lintas kapal, justru tidak merasakan manfaat yang seharusnya.

    Baca Juga: Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    Kalau jasa labuh ini kembali dipungut oleh daerah, itu artinya kita membuka ruang bagi pembangunan yang lebih mandiri. Kita bisa membiayai program-program prioritas tanpa terlalu bergantung pada pusat. Ini sejalan dengan semangat awal pembentukan Provinsi Kepulauan Riau: memperjuangkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat pesisir.

    Saya ingin mengingatkan: provinsi ini lahir dari keringat dan air mata perjuangan rakyat. Jangan sampai hak-hak daerah yang sudah jelas dasar hukumnya justru dibiarkan hilang.

    “Kalau hak jasa labuh ini tidak kita perjuangkan, maka anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Mereka akan bertanya, kenapa laut yang kaya raya ini hanya dimanfaatkan orang luar, sementara rakyat Kepri tidak mendapat bagian yang adil ?”

    Itulah tanggung jawab sejarah yang saya rasakan. Hak daerah harus diperjuangkan. Jangan sampai tenggelam dalam birokrasi.

    Saya percaya, jika semua pihak — pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan rakyat — bersatu, kita bisa memperjuangkan kembalinya hak jasa labuh untuk Kepri. Inilah momentum untuk menunjukkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau bukan sekadar nama di peta, tapi daerah yang berdaulat mengelola sumber daya sendiri demi kesejahteraan rakyatnya.

    Editor: Red

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.