Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura

    15 Oktober 2025

    Sejak Dahulu Kala Siantan Banyak Melahirkan Ulama-Ulama Besar

    15 Oktober 2025

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura
    Advertorial

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura

    cindaiBy cindai15 Oktober 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dalam menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 496 gram (bruto) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

    Penindakan dilakukan pada Selasa, 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 WIB terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25 tahun), yang tiba melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura.

    Berdasarkan hasil analisa tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan di area Xray, petugas mencurigai gerak-gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.

    Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping). Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan.

    Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan sehingga petugas membawa penumpang ke Ruang Pemeriksaan Mendalam. Di ruang tersebut, saat penumpang diminta untuk melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam.

    Dari hasil pemeriksaan, total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu).

    Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.

    Diketahui, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB. Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan dan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang.

    Selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Oktober 2025 yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan 2 kali penindakan NPP sebanyak 8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NPP selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.712.387.000.

    Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menyampaikan, Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

    ” Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya. 

    Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025

    Diklat PKA Angkatan II Tahun 2025 Kelompok III LAN Aceh

    10 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Advertorial

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura

    By cindai15 Oktober 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dalam menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community…

    Sejak Dahulu Kala Siantan Banyak Melahirkan Ulama-Ulama Besar

    15 Oktober 2025

    HUT Pajamas Ke-10: Pererat Tali Silaturahmi Antar Anggota

    13 Oktober 2025

    Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Bersama APH, Wujudkan Komitmen P4GN

    11 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.