Bintan (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan sembilan bahan pokok (sembako) kepada keluarga warga binaan, Jum’at (01/08/2025).
Sebanyak 15 paket sembako disalurkan langsung kepada keluarga warga binaan sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial Lapas terhadap masyarakat, khususnya keluarga dari warga binaan yang sedang menjalani masa pidana.
Kegiatan ini merupakan bentuk empati dan perhatian, sekaligus upaya memperkuat jalinan silaturahmi antara pihak pemasyarakatan dan keluarga warga binaan.
Melalui program bakti sosial ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang ingin menghadirkan nilai kemanusiaan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pembinaan yang lebih humanis. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata Lapas dalam menciptakan suasana pemasyarakatan yang inklusif dan penuh nilai kebersamaan.(mona)