Batam (Cindai.id) _ Tim kuasa hukum Kapten Kapal KM Rizki Laut IV, Muhammad Fahyumi bin Syarbini (MF), secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/06/2025).
Langkah hukum ini dilakukan karena tim hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap MF. Kapten MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Kepri selama 20 hari, dengan surat perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan.
Baca Juga:
- Aktivis Nelayan Rudi Irwansyah: Tambang Pasir Laut Berpotensi Konflik Horizontal Antar Nelayan
- Saksi Sejarah Tutupnya Tambang Pasir Laut Tahun 2003, Asal Usul Sebutan ‘Kapal Kerok’
Tim hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana dan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim hukum yang dipimpin Yanuarius Nahak, bersama anggota tim lainnya. Mereka mewakili Muhammad Fahyumi, kapten KM Rizki Laut IV. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula perwakilan media dan pihak keluarga.
Konferensi pers digelar pada Kamis sore, 19 Juni 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Batam Centre. Permohonan praperadilan telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A.
Baca Juga:
- Prof Agung Dhamar Syakti: Sebagai Pakar Saya Tidak Mendukung Tambang Pasir Laut di Kepri
- Guru Besar IPB University: Kepri Jadi Pelabuhan Terbesar di Dunia atau Pulau Hilang
Menurut Yanuarius Nahak, penangkapan dan penahanan terhadap MF dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dari pimpinan kepolisian atau surat penetapan dari pengadilan. Selain itu, tidak ada bukti terjadinya tindak pidana lingkungan ataupun kerugian negara. Karena kapal dalam keadaan parkir saat peristiwa terjadi. Mereka menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bukan pidana, serta menganggap tindakan kepolisian terlalu represif dan menghambat dunia usaha.
Tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan praperadilan dan sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan dalam waktu tujuh hari ke depan. Mereka juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang belum mendapat respons resmi. Selain itu, mereka menyebut bahwa saat kapal MF dikendalikan oleh pihak kepolisian, kapal sempat melewati jalur dangkal dan kandas, namun tanpa menimbulkan pencemaran atau kerugian lingkungan.
Tim hukum meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam untuk memeriksa keabsahan status tersangka MF. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mereka mendesak agar status tersangka dicabut dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan dalam waktu tujuh hari. Mereka menekankan bahwa perlawanan hukum ini merupakan hak konstitusional warga negara dan merupakan bagian dari penegakan keadilan. (Sabil)