Bintan (Cindai.id) _ LN (nama inisial) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan yang terpilih Periode 2024-2029 dilaporkan oleh Maitun yang merupakan istri Alm Katiran didampingi Penasehat hukumnya Tri Wahyu, S.H ke Polres Bintan atas Dugaan Tindak Pidana ‘Penggelapan’ sejak September 2024 lalu.
“Ya, kami melaporkan saudara LN yang saat ini sebagai salah satu Anggota DPRD Bintan di Kepolisian Resor Bintan tertanggal 28 September 2024, adapun delik yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan terhadap dokumen kepemilikan lahan milik klien saya yang dititipkan kepada saudara LN pada tahun 2012 yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Kijang guna untuk ditingkatkan menjadi sertifikat,” terang Tri Wahyu, S.H kepada awak media ini, Kamis (10/04/2025).

Selama proses laporan bergulir, Tri Wahyu mengungkapkan prihal baru menerima sebanyak dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami baru menerima dua kali SP2HP terhadap laporan kami yang dimana SP2HP yang kedua tertanggal 20 Maret 2025 dengan nomor: B/SP2HP/8/III/RES.1.11./2025/RESKRIM,” terangnya lagi.
Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga Alm Katiran ini berharap LN segera dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Bintan.
“Kami berharap agar terlapor segera dipanggil baik itu sebagai saksi ataupun lainnya. Namun kami juga tidak mau berspekulasi buruk terhadap kinerja kawan-kawan di Polres Bintan. Karena tentunya mereka sudah amat paham dalam menangani suatu case,” lanjutnya.
“Harapannya, agar ini menjadi atensi untuk semua pihak karena memang permasalahan lahan menjadi sorotan penting untuk segera diselesaikan baik di segala aspek atau tingkat rasionya. Baik itu dari rasio tertinggi maupun sampai titik terendahnya,” tutup Wahyu.
Untuk dapat diketahui bahwa lahan milik Alm Katiran ini berada wilayah Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana di lokasi lahan sudah ada aktifitas PT. Mangrove Industri Park Indonesia (MIPI) dan PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) serta masyarakat lain.
LN sudah dikonfirmasi, namun belum memberikan tanggapan sama sekali. (Red)