Bintan (Cindai.id) _ Berdasarkan pernyataan Pringgo Dekdo yang bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Almarhum (Alm) Katiran pada pemberitaan sebelumnya, membeberkan kronologis awal bagaimana tanah tersebut bisa menjadi objek penyerobotan dan tumpang tindih.
“Pada tahun 2012, surat tersebut diserahkan oleh istri Alm. Katiran yaitu Miatun (Ibu kandung Pringgo Dekdo) ke Kepala Desa kala itu, saudara LN dengan iming-iming akan dibantu dan dipermudah dalam urusan penerbitan surat dan turun waris, belakangan mulailah terbit surat-surat baru diatas lahan ini dan LN juga tidak mengakui pernah dititipkan surat tanah oleh ibu saya. Padahal bukti penitipan surat dan saksi ada,” katanya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Bintan Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan
LN yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintan Terpilih Periode 2024-2029 juga sudah dilaporkan oleh Maitun yang merupakan istri Alm Katiran ke Polres Bintan atas Dugaan Tindak Pidana ‘Penggelapan’ sejak September 2024 lalu.
Melalui sambungan telpon, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Hj. Fiven Sumanti, S.Ip saat dikonfirmasi terkait apa sudah ada pemanggilan dari pihak Polres Bintan terhadap LN, Fiven Sumanti menyatakan belum ada.
“Belum tau, hanya kemarenkan kami halal bihalal tu, hari selasa tanggal delapan. Ada dia (LN red), istrinya ada juga. Biasalah salam salaman. Dia mau berangkat tu kalau gak salah,” jawabnya melalui sambungan telpon kepada awak media ini, Kamis (10/04/2025).
Baca Juga: Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang
Ditanyakan prihal mekanisme pemanggilan Anggota DPRD yang berstatus terlapor berdasarkan Undang-undang MD3 oleh pihak aparat penegak hukum, secara terperinci Fiven menjelaskannya.
“Tak ada, prihal hak imunitas DPRD, tak perlu izin menurut saya. Anggota dewan itu, dia memang ada hak berpendapat. Berpendapat terkait tugas dan fungsinya. Misalnya dia melakukan pengawasan, didapati bahwa apa yang diawasinya itu terdapat ketidaksesuaian mungkin, terus dia ngomong ‘perusahaan itu melakukan tindakan tak berizin’, ternyata tidak benar apa yang dia (DPRD red) sampaikan. Nah, itu dia tidak bisa dituntut karna pernyataan itu. Dia lakukan pengawasan, informasi yang didapat seperti itu, tetapi setelah dilakukan pembuktian, ternyata itu ada. Itu tidak bisa dituntut dengan ucapannya. Artinya, anggota DPRD tersebut sedang menjalankan tugas dan fungsinya,” terangnya.
Baca Juga: Ketum Cindai, Ada Potensi Tumpang Tindih HPL Transmigrasi Dengan Bandara Letung dan PT. KJJ
Lebih lanjut, Ketua DPRD Bintan ini lebih mempertegas terkait pemanggilan Anggota DPRD apakah harus melalui mekanisme izin pimpinan DPRD atau tidak jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana diluar kerja-kerja legislatif.
“Tapi kalau kasus-kasus yang sifatnya kriminal, kemudian perdata, tak perlu seizin pimpinan DPRD. Itu mungkin pembuktiannya di jalur-jalur yang ada. Jadi kalau seandainya dia (Anggota DPRD) tidak terbukti, mungkin dia boleh lakukan upaya pemulihan nama baik,” tutup Fiven.
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K melalui sambungan telepon menyatakan sudah melakukan pemanggilan kepala LN dan sudah dimintai keterangan pada Kamis (10/04/2025).
“Kami sudah priksa saksi-saksi, termasuk dengan anggota dewan yang dilaporkan itu. Setelah kami panggil dan kami mintai keterangan. Terkait dari yang kami priksa kemaren anggota dewan, dia membantah semua atas tuduhan itu,” terang Kasat Reskrim Bintan ini pada Sabtu (12/04/2025).
Pihaknya juga mendapati kesulitan terkait alat bukti yang disajikan oleh pihak pelapor yang belum memenuhi unsur.
“Kesulitan kami disini, terkait yang dilaporkan, yang pertama pelapor untuk dua alat bukti belum memenuhi yang dikasi oleh pelapor. Apakah ini bisa kami lanjutkan, atau memang nanti kami hentikan. Kami melihat kalau memang pelapor bisa menunjukkan bukti lebih valid lagi, akan kami proses. Di tambah informasi dari Kanit saya, berdasarkan pernyataan pelapor, pelapor bertemu dengan anggota dewan ini hanya berdua saja, tidak ada saksi-saksi lain yang melihat. Jadi tak mungkin jugakan kalau tak ada saksi jadi bingung kita untuk menentukan satu tindak pidana. Nanti bisa saja yang satu mengada-ngada yang satunya juga mengada-ngada. Kita harus liat dulu dan akan saya gelar kembali,” tambah Fikri Rahmadi.
Lebih lanjut, pihak Reskrim Bintan akan segera lakukan gelar perkara untuk menentukan perkara ini apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
“Yang jelas Pelapor kita sudah mintak keterangan, terlapor juga sudah kita mintai keterangan. Kami harus melihat dulu, tidak bisa kami simpulkan bahwa ini benar atau tidak bisa langsung menyimpulkan. Harus kita gelarkan dulu,” tutup Kasat.
Awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi LN sebagai terlapor, namun sampai berita ini ditayangkan, LN belum memberikan tanggapan sama sekali. (Red)