Anambas (Cindai.id) _ Bersumber dari Jurnal Archipelago Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau yang disusun oleh Drs. Edi Rofiano, M.Si, Kabupaten Kepulauan Anambas terdapat dua kawasan transmigrasi. Mengacu pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 83/HPL/BPN/97 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perumahan Hutan Atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL) 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar.
Baca Juga: Kuat Diduga PT. BAI dan PT. MIPI Menyerobot Lahan, Ahli Waris Pasang Plang
Di Kecamatan Jemaja terdapat dua lokasi transmigrasi yaitu di Desa Air Biru dan Desa Mapuk. Sedangkan di Kecamatan Jemaja Timur terdapat tiga lokasi Transmigrasi yaitu di Desa Bukit Padi, Desa Ulu Maras dan Desa Kuala Maras. Jumlah transmigran yang sudah ditempatkan sejak 1993-1997 berjumlah 770 Kepala Keluarga.
Berkaitan dengan polemik status HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas Wahyu Tri Handoyo saat dikonfirmasi membenarkan, namun banyak kendala di dokumen dan batas lahan.
“Secara hak, itu Transmigrasi yang punya. Cuman permasalahannya, datanya itu banyak yang hilang dan dari batasan juga tak jelas,” terangnya pada Rabu (20/03/2025).
Baca Juga: Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri
Ditanyakan terkait proses pembebasan lahan bandara Jemaja yang dikabarkan merupakan lahan HPL Transmigrasi, Wahyu mengelak.
“Jadi gini. Data HPL Transmigrasi itu secara fisik di lapangan tak jelas, kitakan tak tau kalau Bandara itu masuk kawasan HPL Transmigrasi atau tidak. Karna datanya tak jelas. Batasnya dimana Transmigrasi itu, kan tidak tau”.
” Lokasi itu juga agak kompleks permasalahannya, banyak aset-aset Pemda disitukan juga banyak yang belum bisa disertifikasi karna masih statusnya HPL Transmigrasi,” ungkap Kepala BPN Anambas ini.
Baca Juga: Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel
Saat dikonfirmasi lebih lanjut berkaitan peta batas yang pernah diterbitkan oleh Kepala BPN masa Hurman, SH, M.Si pada tahun 2013 lalu, Wahyu tetap juga masih membantahnya.
“Itukan perkiraan juga, gak pasti. Karna datanya gak ada. Peta itu tak ada koordinatnya jaman itu, gak bisa,” bantahnya.
“Harusnya, dari pihak Kementerian Transmigrasi, BPN dan Pemda, ayo turun bareng yok, batasmu dimana dulu. Petakan ulang, luasnya ada berapa sih di SKnya. Terus penanganannya gimana terhadap yang sekarang. Karna dulu juga pernah terbit sertifikat atas nama orang-orang Transmigrasi. Kadang orang-orang Transmigrasinya sudah tidak disitu, juga ada jual beli bawah tangan. Komplek disitu,” tambah Wahyu.
Baca Juga: Ada Bangunan Diduga Liar Diatas Gedung BPR DMS Tanjungpinang, Satpol PP Irit Bicara
Sampai detik ini, menurut pengakuan Kepala BPN Anambas ini, tidak ada dokumen pertinggal yang berkaitan dengan HPL tersebut.
“Dulukan masih di Kanwil Riau, habis itu pecah Anambas masih gabung sama Natuna. Jadi saya telusuri ke Kanwil tak ada, di Kanwil Tanjungpinang juga tak ada dan di Natuna saya yakin juga tak ada,” tutupnya.
Untuk dapat diketahui, terkait persoalan HPL Transmigrasi 3.388 Hektar dan Pencadangan 7.500 hektar ini, kuat dugaan ada persoalan tumpang tindih dengan status pembebasan lahan Bandara Jemaja dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Kartika Jemaja Jaya serta orang perorangan baik berupa Alas Hak, SKT, SKGR dan lain-lain.
Tim media Cindai.id terus melakukan investigasi lebih mendalam untuk menguak data dan fakta-fakta di lapangan serta terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang berkaitan dengan HPL Transmigrasi di Pulau Jemaja. (Red)