Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polres Bintan Musnahkan 953,19 Gram Barang Bukti Sabu
    Bintan

    Polres Bintan Musnahkan 953,19 Gram Barang Bukti Sabu

    cindaiBy cindai6 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 953,19 gram di halaman Polres Bintan, Rabu (5/2/2025).

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta stakeholder terkait.

    Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.

    “Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratorium”, ujar Kapolres Bintan.

    Barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan dengan rebusan air dan cairan wipol menggunakan kompor portable dan selanjutnya di buang ke dalam toilet.

    Pihak Polres Bintan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan kasus-kasus narkotika. Kapolres Bintan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang.

    Satresnarkoba Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.