Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Berpengalaman 14 Tahun di Lingga, Said Diamanahkan Gubernur Jadi PJ Bupati
    Kepri

    Berpengalaman 14 Tahun di Lingga, Said Diamanahkan Gubernur Jadi PJ Bupati

    cindaiBy cindai24 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepri Said Nursyahdu menjadi Pj Bupati Lingga
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad melantik Pejabat Sementara Bupati Lingga, Bupati Natuna dan Walikota Batam Provinsi Kepri di Gedung Daerah pada hari Selasa, (24/09/2024).

    Berdasarkan keputusan mendagri ada 3 orang pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Kepri diamanahkan memimpin pemerintahan di Kabupaten/ Kota di Kepr. Yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepri Said Nursyahdu menjadi Pj Bupati Lingga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DP2KH) Kepri, Rika Azmi sebagai Pj Bupati Natuna dan yang terakhir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung menjadi Pj Walikota Batam.

    Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3-3801 tahun 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepri.

    Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepri Said Nursyahdu menjadi Pj Bupati Lingga

    Dimana Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 19 September 2024.

    “Kedepannya untuk Pejabat senior yang baru dilantik sudah memahami tugas pokok serta fungsinya agar memahami batasan – batasan dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku, dan juga mendukung pelaksanaan Pilkada sampai selesai dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.

    Disisi lain, Pj Bupati Lingga, Said Nursyahadu mengatakan Ada 5 amanah yang harus dijalankan salah satunya untuk menyelenggarakan pelaksanaan pilkada khususnya Kabupaten Lingga berjalan dengan baik.

    “Khususnya untuk menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada di Lingga itu berjalan dengan sebaik-baik mungkin dan 5 tugas utama lainnya,” tutur Said.

    Lebih lanjut, Said dengan pengalaman 14 tahun menjadi pegawai hingga pejabat di Kabupaten Lingga menegaskan tugas yang diamanahkan Gubernur kepadanya.

    “Secara umumnya ada 5 tugas yang diamanahkan dalam SK, karna Bupati saat ini menjalankan cuti. Gubernur memilih saya karna ada latar belakang selama 14 tahun mengabdi di pemerintahan Kabupaten Lingga, saya juga pernah menjadi kepala Dinas di Lingga,” tutupnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.