Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Rapat Paripurna ke-25, DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD 2025-2045
    Advertorial

    Rapat Paripurna ke-25, DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD 2025-2045

    cindaiBy cindai3 Juli 2024Updated:23 Juli 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda)
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id)_ DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (02/07/2024).

    Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Pantia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

    Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Instansi Vertikal.

    Dalam Paripurna ini DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.

    Sebelum disahkan, Nyanyang Haris Pratamura,SE,M.Si selaku juru bicara Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau 2025-2045 membacakan laporan terkait. Nyanyang Haris Pratamura,SE,M.Si mengatakan, RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.

    “RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” ungkap Nyanyang.

    Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat di minimalisir.

    “Kami mengharapkan RPJMD Kepri ini bisa membuat Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri,” tutupnya.

    Sehingga kedepannya, RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya. Selanjutnya, Pansus menyatakan, seluruh Fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

    Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE,MM usai pengesahan Perda mengatakan, Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepulauan Riau 20 tahun kedepan.

    Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.

    “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Provinsi Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda,” ucap Ansar.

    Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini Ansar juga berharap, akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan. Sehingga, kedepannya menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu.

    Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini.

    Sumber: Humas DPRD Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.