Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Malam ini Dua Tersangka Pemalsuan Surat di Bintan Dikeluarkan Demi Hukum
    Bintan

    Malam ini Dua Tersangka Pemalsuan Surat di Bintan Dikeluarkan Demi Hukum

    cindaiBy cindai5 Juli 2024Updated:7 Juli 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M Pada Saat Memperingati Hari Bhayangkara ke-78
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id)_ Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya yakni M Ridwan dan Budiman akhirnya dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, Jumat (05/07). 

    Dengan dikeluarkannya kedua tersangka tersebut dikarenakan masa tahanan keduanya berakhir pada Jumat 5 Juli 2024. Disisi lain berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

    Pelimpahan berkas kedua tersangka oleh penyidik Polres Bintan tersebut merupakan kali kedua, setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan mengembalikan berkas (P19) kepada penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi.

    Terkait masa penahanan kedua tersangka berakhir, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang dikonfirmasi oleh tim media ini melalui Kasi Humas membenarkan jika kedua tersangka tersebut akan dikeluarkan dari penjara Polres Bintan.

    “Iya betul. Kalau belum ada kepastian, Jumat 5 Juli 2024 pukul 23.59 akan dikeluarkan,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.

    Dikeluarkan nya kedua tersangka tersebut diakui Alson, lantaran masa penahanan kedua tersangka berakhir.

    “Dikeluarkan demi hukum, karena masa penahanan udah berakhir,” ucapnya.

    Alson juga membenarkan jika berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan.

    “Informasinya seperti itu (masih diteliti oleh Jaksa red),” tutup Alson. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.