Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Wajib Lapor
    Bintan

    Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Wajib Lapor

    cindaiBy cindai8 Juli 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M Pada Saat Memperingati Hari Bhayangkara ke-78
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id)_ Usai dikeluarkan dari tahanan pada 5 Juli 2023 lalu, dua tersangka yakni Muhammad Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman, yang merupakan juru ukur Kelurahan akhirnya dikenakan status wajib lapor.

    Hal tersebut dikatakan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson

    “Kedua tersangka saat ini berstatus wajib lapor. Dimana keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.

    Baca Juga: Malam ini Dua Tersangka Pemalsuan Surat di Bintan Dikeluarkan Demi Hukum

    Ia juga menjelaskan, bahwa dikeluarkan nya kedua tersangka tersebut dikarenakan masa tahanannya telah berakhir pada 5 Juli, sehingga penyidik tidak bisa melakukannya perpanjangan penahanan.

    “Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari, sehingga untuk keduanya tersangka telah dilakukan penahanan selama 60 hari. Maka pertanggal 5 Juli kemarin, demi kepastian hukum, tersangka kami keluarkan,” ujarnya.

    Alson juga mengatakan bahwa proses hukum untuk kedua tersangka tersebut masih terus berjalan pihaknya saat ini masih menunggu Kejaksaan Negeri Bintan yang saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas kedua tersebut tersebut.

    “Proses hukum hingga saat ini masih bergulir, penyidik masih menunggu pemberitahuan hasil penelitian berkas dari kejaksaan,” tutupnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.