Tanjungpinang (Cindai.id) _ Tim Satgas Catur Bais TNI Tanjungpinang berhasil amankan 28 koli Ball Press (pakaian bekas) di Komplek Ruko KM 12 Jalan Arah Tanjung Uban Kota Tanjungpinang milik J&T Cargo Gateway TNJ99A KM 12 Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Yoga petugas J&T Cargo yang dijumpai awak media ini di lapangan, menerangkan bahwa Ball Press ini akan dikirim ke Pekanbaru oleh Mitra J&T.
“Ini sebagai gudang J&T untuk penempatan sementara sebelum diberangkatkan ke Pekanbaru. Barangnya milik mitra. Kita gak tau siapa mitranya ada tiga Pak. Nanti mintra yang jemput untuk berangkat ke Pekanbaru lewat uban,” terangnya.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan terkait barang-barang yang diduga illegal pihak J&T selalu koordinasi dengan Bea Cukai.
“Kami kalau ada barang-barang yang diduga illegal, kami selalu lapor ke Bea Cukai. Kemaren ada rokok juga kita lapor ke Bea Cukai Pak,” tambahnya.
Selanjutnya 28 koli Ballpress yang diamankan Tim Satgas Catur Bais Mabes TNI Tanjungpinang diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang untuk kemudian diamankan dan diangkut menggunakan dump truck menuju gudang milik Bea Cukai.
Tampak di lokasi 4 (empat) petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sedang memantau dan mengawasi jalannya proses pengamanan 28 koli Ball Press dari Gudang milik J&T KM 12 tersebut. (Red)