Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood
    Bintan

    Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood

    cindaiBy cindai6 Juni 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Dua Lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Kabupaten Bintan-Provinsi Kepulauan Riau-Indonesia
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id)_ Permasalahan hukum kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) asal Negara China yang beroprasi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan memasuki babak baru.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.Aiwood Akan Angkut dan Jual Mesin Produksinya ke Semarang Secara Diam-Diam

    Kali ini proses hukumnya datang dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media ini, Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, saat ini masih dalam proses pendalaman PT. Aiwood Smart Home International.

    “Ya, perlu pendalaman melalui audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang ada laporan terkait itu, kalau ada laporkan lagi, kita tindak lanjuti,” terangnya, Rabu (05/05/2024).

    Baca Juga:Permasalah PT. Aiwood Bergulir, Sejumlah Pejabat Bintan dan BC Diperiksa Kejari

    “Jika cukup alat bukti akan kita naikkan ke tahap penyidikan, saat ini prosesnya masih pulbaket. Memang unsur melawan hukumnya sudah kita temukan, beberapa pihak seperti Bea Cukai, Disperindag Bintan, dan DPMPTSP Bintan juga sudah kita panggil,” kata I Wayan.

    Dijelaskannya juga, pada akhir bulan April tahun 2024 lalu, Kejari Bintan juga sudah menyurati BPKP untuk melakukan hasil perhitungan kerugian negara atau audit dalam kasus ini.

    “Kita minta BPKP lakukan audit apakah ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam aktifitas perpindahan tempat yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun pengelola,” pungkasnya.

    Baca Juga:Agar Lancar Expor, Oknum PNS Bintan Diduga Meminta Sejumlah Uang ke PT. Aiwood

    Dikutip dari beberapa laman media online, pada bulan Januari 2024, Kepala Kejari Bintan juga menyampaikan bahwasanya pihak Kejari juga sedang mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kegiatan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada ini.

    Lebih lanjut dikutip dari laman Presmedia.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan Wan Afandi mengatakan, Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan tempat PT.Aiwood Smart Home Internasional (PT.ASHI) masuk dalam kawasan Kawasan Suaka Alam (KSA).

    Baca Juga: Expor Ke AS Tidak Lancar, PT.Sunwell Bakal Hengkang Ke Vietnam

    Masih menurut Wan Afandi, kepastian itu diketahui setelah sebelumnya, Pemkab Bintan mengirimkan tim melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.

    “Dari hasil koordinasi Tim Dinas PUPRP Bintan dengan Kementerian ATR/BPN, menyatakan, sebagian besar lahan yang dijadikan Industri Segantang Lada itu adalah Kawasan Suaka Alam,” kata Wan Afandi di Kantor Bupati Bintan.

    “Jadi RTRW nya sudah jelas itu sebagian besar KSA. Kemudian ada juga pertanian. Sehingga dilarang keras untuk dibangun gedung apalagi ada aktivitas industri,” tambahnya.

    Baca Juga:Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI 

    Wan Afandi juga menegaskan bahwa KSA itu statusnya lebih tinggi dari hutan lindung.

    “Jadi sudah jelas bahwa kawasan itu tidak diperbolehkan untuk pembangunan apalagi aktivitas industri. Karena kawasan itu sangat dilindungi. Kami sudah jelaskan semuanya ke pihak Reskrim Polres Bintan dan Kejari Bintan,” katanya.

    Dapat diketahui, PT.ASHI hanya memiliki izin di Jalan Nusantara KM.23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan yang dimana wilayah tersebut merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ). Namun fakta di lapangan, PT. ASHI beraktifitas diluar izin yang dimilikinya, melainkan melakukan kegiatan expor dan impor di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020.

    PT. ASHI, PT MIPI, PT. Sunwell Manufacturing Indonesia, PT. Yimei Group Internasional dan PT. Belading Group Indonesia adalah beberapa perusahaan yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai (CINDAI) Provinsi Kepulauan Riau di Polres Bintan pada tanggal 08 Oktober 2020 dengan nomor Laporan 009/L/CINDAI-KEPRI/X/2020 atas Dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone yang mana pada saat ini masih berjalan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.