Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polres Bintan Musnahkan 1.016 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
    Bintan

    Polres Bintan Musnahkan 1.016 Gram Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang

    cindaiBy cindai22 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Polres Bintan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Bintan dengan berat bruto 1.016 Gram di Mapolres Bintan, Kamis (22/03/2024).

    Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan , Kompol. Amir Hamzah, S.H., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Akp. Syofian Rida, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Penasehat hukum tersangka dan para tersangka.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di rebus menggunakan air dan dibuang kedalam kloset. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya dengan menggunakan alat Drug Abuse.

    Wakapolres Bintan Kompol. Amir Hamzah, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari tangkapan tersangka F di Pelabuhan terminal Sei Kolak Sri Bayintan Kijang pada Sabtu (09/03/2024).

    Dimana modus tersangka melilitkan barang tersebut di bagian perut menggunakan lakban dan didapatkan 3 paket narkotika.

    ” Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni dengan berat bruto 1.016 gram sabu,” ucapannya.

    Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukum mati.

    Harapannya, dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika, untuk berkerjasama memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menghindari adanya peredaran narkotika di wilayah kita agar mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    By cindai24 November 20250
    Bagikan:

    Johannesburg Afrika Selatan (Cindai.id) _ Perhelatan KTT G20/B20 Afrika Selatan 2025, yang berlangsung pada 18–20…

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.