Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Permasalah PT. Aiwood Bergulir, Sejumlah Pejabat Bintan dan BC Diperiksa Kejari
    Bintan

    Permasalah PT. Aiwood Bergulir, Sejumlah Pejabat Bintan dan BC Diperiksa Kejari

    cindaiBy cindai21 Februari 2024Updated:21 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Dua Lokasi PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Kabupaten Bintan-Provinsi Kepulauan Riau-Indonesia
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Polemik kegiatan Expor Impor PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) Jalan Bukit Piatu, Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan sejak tahun 2020 memasuki babak baru.

    Berdasarkan keterangan para pegawai yang dijumpai di beberapa dinas oleh awak media ini, membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan dengan penjelasan yang hampir seragam.

    Dari informasi tersebut, awak media ini mencoba mengklarifikasi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi-P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan melalui pesan singkat. Ade membenarkan terkait pemanggilan oleh pihak Kajari Bintan.

    “Kemarin baik di Kejari dan Polres, aku udah kasih semua keterangan baik faktanya maupun aturannya, termasuk tentang penilaian dan penentuan koordinat lahan itu bukan kewenangan Bea Cukai. BC hanya berpegang pada ijin usaha BP yang dipunyai perusahaan. Jadi BC gak punya kewenangan terkait legalitas dalam penerbitan ijin usaha,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ade menjelaskan sepanjang izin sudah terbit, pihak BC menganggap perusahaan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (KPBPB).

    “Jadi formalitas kepabeanan dan penerbitan izin usaha BP adalah dua hal yang berbeda dan gak bisa disatukan,” tutupnya.

    Kasi Intel Kajari Bintan, Kepala BP FTZ Bintan, Kepala DPM PTSP Bintan dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan sudah dikonfirmasi oleh awak media ini, namun sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan sama sekali. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.