Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Menista Agama, Oknum DJ Cafe Leko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi
    Hukum

    Diduga Menista Agama, Oknum DJ Cafe Leko Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

    cindaiBy cindai17 Januari 2024Updated:17 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:
    Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang Usai Membuat Laporan di Polresta Tanjungpinang

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Diduga melakukan penistaan agama, Oknum pemain DJ di Leko Cafe Tanjungpinang, bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/1/2024) sore.

    Status yang di Upload Oleh VG di Akun Media Sosialnya

    Vita Glow membuat tulisan di layar LED diskotik itu yang bertuliskan “JIKA ADA YG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”. Lalu, ia membuat story di akun Instagram (IG) miliknya dan kemudian tersebar di Sosial Media (Sosmed) seperti Facebook (FB), Group WhatsApp (WA) di Tanjungpinang.

    Akibat dari postingan itu, Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang yang tergabung dari beberapa organisasi masyarakat diantaranya, Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri dan lain lain melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Sat Reskrim Polsekta Tanjungpinang.

    Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting di status Sosmed Instagram atas nama Vita Glow.

    “Kita ada beberapa organisasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua untuk memberikan keterangan ke pihak kepolisan,” ujarnya usai melaporkan di depan kantor Reskrim Polresta Tanjungpinang.

    Menurutnya, poin yang dipersoalkan terkait tulisannya yang ada di LED diskotik Leko Caffee yaitu “Jika ada yg membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat di baca kursi dilempar. Tetap semangat patners, apapun masalahnya TTP ASU”Amer Susu” dengan emoticon ketawa dan mentions enam orang akun instagram.

    “Itu yang kita persoalkan karena kita menganggap dia menafsirkan sendiri. Itu untuk sementara,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan sudah diterima oleh pihak kepolisan. Hal itu sesuai tanda penerimaan laporan dan sudah memberikan ketengan ke penyidik.

    “Sepanjang yang kita ketahui tentang tulisan dalam akun itu sudah kita serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Kita percayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

    Diketahui, di Leko Cafe tersebut menyediakan tempat khusus tepatnya di lantai 3 seperti diskotik dengan musik DJ dan hidangan berbagai jenis minuman beralkohol. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.