Bintan (Cindai.id)_ Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-Tanjungpinag Bintan resah melihat ketidakpedulian seluruh komponen yang bertanggungjawab atas perizinan pendirian papan iklan yang berdiri tegak di atas ruas jalan beberapa titik di Bintan yang berpotensi membahayakan pengunda jalan raya.
“Papan iklan jenis bando tersebut berdiri dengan melanggar peraturan yang ada. Di media juga telah beredar. Bagaimana bisa terjadi pembiaran atas pelanggaran yang di lakukan pengusaha periklanan tersebut. Ditambah lagi, info yang kami dapatkan papan iklan tersebut milik kakak kandung Bupati Bintan,” ungkap Ucok Fatumonah Harahap, Selasa (28/11).

Baca Juga: Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri
Lebih lanjut, Pengurus Komisariat PMII se Tanjungpinag-Bintan mendesak Kepala Satpol PP Bintan untuk lakukan pembongkaran segera dan memberhentikan seluruh periklanan yang dilakukan dipapan iklan jenis bando tersebut.
“Papan Iklan jenis bando tersebut, secara jelas dilarang sesuai Permen PU 20 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pada pasal 18 ayat (3). Apabila pihak yang seharusnya bertanggungjawab dan berwenang membongkar tidak melakukannya, maka kami seluruh pengurus komisariat PMII se Tanjungpinag-Bintan akan membantu membongkarnya,” tutupnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, dari hasil pantauan tim media ini di lapangan, meski sudah ada larangan terkait pemasangan papan reklame jenis bando ini, namun tampak masih tetap terpasang di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, jalan raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, traffic light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, serta simpang Pom Bensin Jalan Kijang Kabupaten Bintan.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono,S.Sos saat dihubungi melalui sambungan telepon mengalihkan awak media ini untuk menghubungi tim teknis.
“Gini bang, kemaren itu tu, tim sudah rapat antara PTSP dan PU serta penyidik Satpol PP. Saya kasi nomer penyidiknya ya bang, hasil rapat kemaren. Karna kemaren saya belum jumpa. Kemaren bidang Perda yang ikut rapat dengan PTSP dan PU,” tuturnya singkat, Sabtu (07/10/2023).
Sumadi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan menerangkan bahwasanya pemilik papan reklame siap membongkar sendiri di tahun 2022 lalu.
“Sudah diundang oleh pihak PTSP, kita sudah rapat. Kita rapat itu… waktu itu ketemu sama pemilik itukan yang model bando itukan. Dia berjanji waktu itu, Desember tahun 2022 setelah habis kontrak akan merobohkan sendiri. Terus, kedua PTSP akan menyurati kami, mereka sudah memberi SP (Surat Peringatan) 1 kepada pemilik yang di Kijang, di Uban dan di 16 simpang Acai,” terangnya.
Ditanyakan terkait pemilik, Sumardi sepertinya menghindar untuk menjawabnya. “Bapak hubungi PTSP aja lah biar tak salah kita nanti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sumardi menerangkan terkait pertemuan dengan pihak PTSP, PU dan pemilik papan reklame dilaksanakan di akhir tahun 2022.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K. dihubungi oleh tim media ini untuk mengklarifikasi kebenaran informasi kepemilikan Papan Iklan Bando tersebut, namun belum memberikan tanggapan. (Tim)