Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri
    Bintan

    Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri

    cindaiBy cindai9 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Tampak Papan Reklame Jenis Bando yang Mengangkangi Jalan Raya di Perempatan Lampu Merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya dan Traffic Light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id) _ Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh tetap terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Bintan.

    Dari hasil pantauan tim media ini di lapangan, meski sudah ada larangan terkait pemasangan papan reklame jenis bando ini, namun tampak masih tetap terpasang di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, jalan raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dan traffic light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kamis (05/10/2023).

    Papan Reklame Jenis Bando di Jalan Raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur

    Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

    Kasatpol PP Bintan, Suwarsono,S.Sos saat dihubungi melalui sambungan telepon mengalihkan awak media ini untuk menghubungi tim teknis.
    “Gini bang, kemaren itu tu, tim sudah rapat antara PTSP dan PU serta penyidik Satpol PP. Saya kasi nomer penyidiknya ya bang, hasil rapat kemaren. Karna kemaren saya belum jumpa. Kemaren bidang Perda yang ikut rapat dengan PTSP dan PU,” tuturnya singkat, Sabtu (07/10/2023).

    Sumadi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan menerangkan bahwasanya pemilik papan reklame siap membongkar sendiri di tahun 2022 lalu.
    “Sudah diundang oleh pihak PTSP, kita sudah rapat. Kita rapat itu… waktu itu ketemu sama pemilik itukan yang model bando itukan. Dia berjanji waktu itu, Desember tahun 2022 setelah habis kontrak akan merobohkan sendiri. Terus, kedua PTSP akan menyurati kami, mereka sudah memberi SP (Surat Peringatan) 1 kepada pemilik yang di Kijang, di Uban dan di 16 simpang Acai,” terangnya.

    Ditanyakan terkait pemilik, Sumardi sepertinya menghindar untuk menjawabnya. “Bapak hubungi PTSP aja lah biar tak salah kita nanti,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sumardi menerangkan terkait pertemuan dengan pihak PTSP, PU dan pemilik papan reklame dilaksanakan di akhir tahun 2022.

    Dari hasil penelusuran tim media ini di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan masih keluarga dari mantan pejabat Bintan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.