Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Gudang di Bintan Penerima Ban Impor Asal China Tidak Memiliki Izin dan TDG
    Bintan

    Gudang di Bintan Penerima Ban Impor Asal China Tidak Memiliki Izin dan TDG

    cindaiBy cindai25 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Dikabarkan Seperti Sedang Menunjuk dan Mengarahkan Petugas Adalah Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id) _ Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan ratusan Ban Impor asal China bermerek Maxxis di Gudang milik CV. Tangguh Indo Omega, yang terletak di KM 18 Toapaya, Kabupaten Bintan ternyata tidak memiliki Izin Usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG), Kamis (21/09/2023).

    Baca Juga: Ada Ribuan Ban Impor di Gudang Toapaya Bintan Diduga Masuk Secara Ilegal

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan melalui sambungan telepon kepada awak media ini.
    “Gak ada terdaftar gudang itu. Belum ada mengajukan sama sekali ke PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau mereka ngajukan, pasti ada koordinasi ke kita,” terangnya, Senin (25/09/2023).

    Dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Untuk Produk Impor Maxxis dengan sertifikasi tipe 5 Diberikan kepada Importir PT ATRIA PRIMA INDONESIA

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Lebih lanjut, Setia Kurniawan menambahkan terkait pendaftaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak ditemukan terkait perizinan berusaha CV. Tangguh Indo Omega.
    “Di sistem OSS, zero bang, kami zero sama sekali masalah gudang ditempat itu. Tak ada perizinan sama sekali ditempat itu,” tutup Kurniawan.

    Tangkap Layar di laman web OSS Untuk CV. Tangguh Indo Omega

    Berdasarkan pernyataan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri,S.H, kepada awak media ini, temuan di gudang CV. Tangguh Indo Omega milik tersebut total 417 Ban.
    “Total ban di Toapaya, ban besar 115, biasa 302. Yang di Toapaya masih tahap penyidikan. Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” ungkapnya.

    Sementara itu, Aan yang dikabarkan selaku pemilik gudang CV. Tangguh Indo Omega saat dihubungi awak media ini, tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.