Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    5 Maret 2026

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kamaruddin Ali, Walikota Batam Harus Patuh Terhadap Perintah Negara
    Batam

    Kamaruddin Ali, Walikota Batam Harus Patuh Terhadap Perintah Negara

    cindaiBy cindai1 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Politisi Senior Asal Lingga, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi 1 H.Kamaruddin Ali, S.H
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H telah melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).

    Baca Juga: Walikota Batam di Somasi Ahli Waris Pulau Ranoh

    Permasalahan Pulau Ranoh antar Ahli Waris dan Pengusaha Resort serta Walikota Batam ini, mendapatkan tanggapan keras Politisi Senior Asal Lingga yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi 1, H.Kamaruddin Ali, S.H.

    Dalam pengamatannya yang beredar di beberapa media elektronik dan media sosial, terkait statemen ahli waris Pulau Ranoh melalui kuasa hukumnya, Tri Wahyu, S.H yang sudah melayangkan surat somasi kepada Walikota Batam, berkaitan dengan surat dari Satgas Menkopolhukam RI dan Surat dari Plt. Gubernur Kepri yang bersifat segera untuk menghentikan segala jenis kegiatan usaha PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh dan menyelesaikan permasalahan lahan dengan ahli waris dengan tuntas, H.Kamaruddin Ali, S.H menanggapi dengan tegas.
    “Walikota Batam itu kan sebagai pejabat negara, oleh karna itu harus patuh terhadap perintah negara yang diwakili oleh Menkopolhukam dan bisa menindaklanjuti apa yg diinstruksikan kepadanya, baik itu dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama, kedua atau sebagaimana mestinya dalam menanggapi hal itu. Mengingat surat yg bersifat segera dari Satgas Menkopolhukam itu sudah cukup lama, sejak tahun 2019,” ungkap Wak Den (sapaan akrabnya) kepada tim media ini di sela-sela santainya, Senin (29/05/23).

    Wak Den juga menambahkan, jika memang benar PT. Megah Puri Lestari tidak memiliki izin yang lengkap dalam pengelolaan dan kegiatan usaha di pulau ranoh, lalu bagaimana terkait pajak yg harus disetor ke negara?
    “Dasarnya apa untuk pemungutan pajak? Kan izinnya tidak ada. Jadi menurut saya, ini perlu menjadi perhatian khusus Walikota Batam, saya berharap agar hal ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” tutupnya.

    Sampai berita ini ditayangkan, Walikota Batam di konfirmasi oleh tim media ini, belum juga memberikan tanggapan.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026

    Huzrin Hood: Seluruh Elemen Melayu Mari Dukung Perjuangan Rury Afriansyah

    4 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Satpol PP Tanjungpinang Bongkar Lahan Milik Christina Djodi, Pemilik: Ini Tidak Berdasar!

    By cindai5 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang, (Cindai.id) _ Satpol PP Tanjungpinang kembali membongkar lahan milik Christina Djodi di Jalan D.I.…

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Polresta Tanjungpinang Berbagi Takjil dan Bantuan Sosial di Bulan Ramadhan

    3 Maret 2026

    Pengusaha Laporkan ES ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alat Bor

    3 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.