Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kamaruddin Ali, Walikota Batam Harus Patuh Terhadap Perintah Negara
    Batam

    Kamaruddin Ali, Walikota Batam Harus Patuh Terhadap Perintah Negara

    cindaiBy cindai1 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Politisi Senior Asal Lingga, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi 1 H.Kamaruddin Ali, S.H
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H telah melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).

    Baca Juga: Walikota Batam di Somasi Ahli Waris Pulau Ranoh

    Permasalahan Pulau Ranoh antar Ahli Waris dan Pengusaha Resort serta Walikota Batam ini, mendapatkan tanggapan keras Politisi Senior Asal Lingga yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi 1, H.Kamaruddin Ali, S.H.

    Dalam pengamatannya yang beredar di beberapa media elektronik dan media sosial, terkait statemen ahli waris Pulau Ranoh melalui kuasa hukumnya, Tri Wahyu, S.H yang sudah melayangkan surat somasi kepada Walikota Batam, berkaitan dengan surat dari Satgas Menkopolhukam RI dan Surat dari Plt. Gubernur Kepri yang bersifat segera untuk menghentikan segala jenis kegiatan usaha PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh dan menyelesaikan permasalahan lahan dengan ahli waris dengan tuntas, H.Kamaruddin Ali, S.H menanggapi dengan tegas.
    “Walikota Batam itu kan sebagai pejabat negara, oleh karna itu harus patuh terhadap perintah negara yang diwakili oleh Menkopolhukam dan bisa menindaklanjuti apa yg diinstruksikan kepadanya, baik itu dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama, kedua atau sebagaimana mestinya dalam menanggapi hal itu. Mengingat surat yg bersifat segera dari Satgas Menkopolhukam itu sudah cukup lama, sejak tahun 2019,” ungkap Wak Den (sapaan akrabnya) kepada tim media ini di sela-sela santainya, Senin (29/05/23).

    Wak Den juga menambahkan, jika memang benar PT. Megah Puri Lestari tidak memiliki izin yang lengkap dalam pengelolaan dan kegiatan usaha di pulau ranoh, lalu bagaimana terkait pajak yg harus disetor ke negara?
    “Dasarnya apa untuk pemungutan pajak? Kan izinnya tidak ada. Jadi menurut saya, ini perlu menjadi perhatian khusus Walikota Batam, saya berharap agar hal ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” tutupnya.

    Sampai berita ini ditayangkan, Walikota Batam di konfirmasi oleh tim media ini, belum juga memberikan tanggapan.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan

    19 Juni 2025

    Lapas Batam Sembelih 11 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Meriahkan Idul adha 1446 H

    6 Juni 2025

    LPKA Kelas II Batam Deklarasi Komitmen Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Handphone

    30 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.