Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    12 Maret 2026

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Walikota Batam di Somasi Ahli Waris Pulau Ranoh
    Batam

    Walikota Batam di Somasi Ahli Waris Pulau Ranoh

    cindaiBy cindai26 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto: Ahli Waris Pulau Ranoh Azhar, Staf Walikota Batam, Kuasa Hukum Ahli Waris Tri Wahyu, S.H dan Ketua LSM Cindai Kepri Edi Susanto saat Menyerahkan Surat Somasi
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Babak baru permasalahan Pulau Ranoh yang berada di ujung Pulau Batam, antara PT. Megah Puri Lestari dengan ahli waris Pulau Ranoh yang diwakili oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H dimulai kembali.

    Dijumpai di halaman kantor Walikota Batam, Wahyu (sapaan akrab) selaku Kuasa Hukum Ahli Waris menegaskan kepada tim media ini, bahwa pihaknya baru saja melayangkan Surat Somasi kepada Walikota Batam yang langsung diserahkan kepada staf penjaga didepan ruangan Walikota Batam, H. Muhammad Rudi, S.E., M.M , Kamis (26/05/23).

    Penyerahan Surat Somasi oleh Kuasa Hukum Pulau Ranoh Kepada Staf Walikota Batam di Depan Ruang Kantor Walikota Batam

    “Iya, benar bahwasanya pada hari ini, tgl 25 Mei 2023 kami menyampaikan somasi kepada Walikota Batam terkait tidak dilaksanakannya Surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas, ” terang Tri Wahyu, S.H.

    Wahyu juga menambahkan, bahwasanya pihak ahli waris juga berharap agar Walikota dapat melaksanakan surat tersebut dan menjawab surat somasi dengan bijak.

    “Kami akan menunggu respon beliau selama batas waktu yang ditentukan, untuk langkah selanjutnya apabila ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan step berikutnya dan menempuh upaya hukum litigasi dalam penyelesaian sengketa tersebut,” tambahnya.

    Baca Juga: Nekat Beroperasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    Hal senada juga disampaikan oleh ahli waris pulau tanah Azhar, pihaknya berharap permasalahan Pulau Ranoh bisa selesai dengan segera.

    “Dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum saya, saya ingin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera, demi menghormati hukum yg berlaku sekarang ini, kami akan menempuh langkah demi langkah untuk penyelesaiannya, walaupun jika harus berakhir fight di jalur litigasi, kami siap untuk bertarung dengan data data yg kami miliki,” tutup Ahli Waris Pulau Ranoh ini.

    Sampai berita ini ditayangkan, Tim media ini terus mencoba mengupayakan tanggapan Walikota Batam, namun belum membuahkan hasil.

    Penulis: Tim

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026

    Lapas Batam Panen 150 Kg Kangkung, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

    4 Maret 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Perdana, Kejati Kepri Hentikan Perkara melalui RJ Mengunakan KUHAP Baru

    By cindai12 Maret 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kejati Kepri Hentikan Penuntutan 2 (Dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Kejari Tanjungpinang…

    Kapolresta Tanjungpinang Dampingi Kapolda Kepri Gelar Safari Ramadan Bersama Civitas Akademika UMRAH dan Masyarakat Tanjungpinang

    10 Maret 2026

    4 Kali Dibongkar, Kuasa Hukum Cristina Djodi Akan Tempuh Jalur Hukum

    10 Maret 2026

    Terpidana 2 Ton Sabu Divonis Mulai 5 Tahun Hingga Seumur Hidup

    10 Maret 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.