Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Azis Kasim Djou, PT. IKJ Berpotensi Pidana Pelayaran
    Kepri

    Azis Kasim Djou, PT. IKJ Berpotensi Pidana Pelayaran

    cindaiBy cindai27 April 2023Updated:30 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ketua Umum Ikatan Alumni Poltrans SDP yang juga menjabat sebagai Sekretaris MTI Provinsi Kepulauan Riau, Azis Kasim Djou
    Bagikan:

    Natuna (cindai.id)_ Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) sedang melakukan kegiatan “loading” (muat) hasil tambang Pasil Silika kedalam tongkang untuk dilansir ke Kapal Mother Vessel untuk di Expor. Kegiatan perusahaan ini berlokasi di dua Kecamatan, Kecamatan Bunguran Utara dan Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna seluar 880 Hektar.

    Dikutip dari pernyataan Kepala Pos Syahbandar Ranai, Liber Fery Hutahayan, menyatakan bahwasanya IKJ sedang melalukan proses “loading” Pasir Silika untuk kebutuhan expor di Pelabuhan Pengadah.

    “Pelabuhan Jettynya baru dibukak lagi, yang kemaren itu dangkal. Itu yang arah lewat pengadah ya,” terang Liber melalui sambungan telepon, Selasa (18/04/23).

    Baca Juga : PT. IKJ Siap Expor, Apakah Izinnya Sudah Lengkap?

    Adapun berkaitan dengan perizinan Terminal Khusus (Tersus) IKJ, Liber menjelaskan sudah ada izin.

    “Sudah ada izinnya, dari Kementrian. Dari Dit Lala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut). Dari Dit Lala itu ke KUPP Tarempa. Mereka sudah 4 hari aktifitas, sebelumnya mereka ada bongkar alat berat dari tanjung uban,” lanjut Liber.

    Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Poltrans SDP yang juga menjabat sebagai Sekretaris MTI Provinsi Kepulauan Riau, Azis Kasim Djou.

    “Dit. Lala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut) kok buat izin Tersus, Dit. Lala itu tentang angkutan, inikan tentang Pelabuhan bang,” terang Ajis (sapaan akrab) melakui sambungan telepon, Rabu (18/04/23).

    Lebih lanjut Ajis menjelaskan tentang penerapan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, harus ada rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Jika kegiatan bongkar muat  dilakukan tanpa ada perizinan, maka akan berpotensi terjadinya Pidana Pelayaran.

    “Itu Pidana Pelayaran kalau dioperasikan tak ada izin Tersusnya, itu yang kegiatan bongkar muat pasir Di Dabo Lingga yang diadukan ke Bareskrim kan masuk penjara itu Bang. Gara-gara bongkar muat sebelum izinnya keluar. Sidang di Pengadilan Tanjungpinang saya termasuk jadi saksinya tuh Bang,” tambahnya tegas

    Seperti dijelaskan dalam  Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 297 ayat (2) “Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”

    Sampi berita ini ditayangkan, cindai.id masih menunggu respon dari Kepala KUPP Tarempa lebih lanjut serta Direktur PT. IKJ belum merespon telepon dari awak media ini, pesan singkat hanya dibaca namun tidak ditanggapi.

    Bersambung…

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.